Header Ads Widget


 

Sekda Dumai Jadi Plt Bapenda: Reformasi Birokrasi Dipertanyakan, Publik Menuding Ada Keistimewaan



PANTAUGLOBAL.COM, DUMAI — Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Fahmi Rizal, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menyulut polemik di kalangan publik. Selain menuai kritik dari elemen pemuda, kebijakan rangkap jabatan ini turut dipertanyakan dari sisi regulasi kepegawaian aparatur sipil negara.

Fahmi Rizal sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapenda Dumai periode 2021–2025 sebelum resmi dilantik sebagai Sekda Kota Dumai melalui SK Wali Kota Dumai Nomor 969/BKPSDM/2025 tertanggal 31 Oktober 2025. Pelantikan dilakukan Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, pada Senin (3/11/2025). Tidak lama berselang, Fahmi kembali ditugaskan menjadi Plt Kepala Bapenda.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menjadi salah satu pihak yang menyuarakan kritik keras.

“Ini kebijakan yang menimbulkan kecurigaan. Publik mempertanyakan alasan jabatan strategis dirangkap oleh sosok yang sama. Ada dugaan praktik tidak sehat dalam penempatan pejabat di lingkungan Pemko Dumai,” ujar Larshen Yunus, Jumat (12/12/2025).

Ia juga menyebut penunjukan ini memperkuat persepsi bahwa Fahmi merupakan “anak emas” wali kota, sehingga rentan memunculkan spekulasi negatif terkait tata kelola birokrasi.

Dalam hukum kepegawaian, pengisian jabatan aparatur sipil negara, disampaikan Larshen Yunus bahwa merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS jo. PP 17 Tahun 2020, PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 dan UU ASN Pasal 108 Ayat (3) mengatur bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus diisi melalui seleksi terbuka, kecuali dalam kondisi khusus.

Sementara PP 11/2017 jo. PP 17/2020 Pasal 14 mengatur bahwa seorang PNS dapat ditunjuk sebagai Plt apabila jabatan lowong, namun dibatasi oleh ketentuan tertentu.

"Plt tidak boleh mengambil keputusan strategis, Plt tidak boleh mengubah struktur atau kebijakan besar dan Penunjukan Plt harus mempertimbangkan beban kerja dan konflik kepentingan," jelas pria berbadan gempal ini memaparkan.

Selain itu, PermenPAN-RB 22/2021 menyebut penugasan Plt tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas pokok pejabat definitif, terutama jika memegang dua jabatan strategis sekaligus.

“Sekda adalah motor penggerak administrasi pemerintahan daerah. Bapenda memegang kendali pendapatan daerah. Dua jabatan besar dengan beban kerja tinggi ini sulit dijalankan bersamaan tanpa mengganggu efektivitas organisasi,” tegas aktivis tersebut.

Publik Menanti Penjelasan Resmi Pemko Dumai

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan rangkap jabatan tersebut. Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, belum dapat dimintai tanggapan saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan mendesak Pemko Dumai memberikan klarifikasi terbuka agar tidak muncul spekulasi liar yang dapat memengaruhi kepercayaan publik.

Isu lain yang turut mencuat adalah dugaan kedekatan personal Fahmi dengan lingkaran kekuasaan Wali Kota Dumai yang sebelumnya ramai diperbincangkan, termasuk keterkaitan dengan pemasangan papan bunga bertuliskan “Matahar1 Paisal Berkhidmat” dan kabar adanya hubungan keluarga yang juga menjadi sorotan publik.

Masyarakat menilai posisi Sekda semestinya ditempati figur yang benar-benar steril dari kepentingan politik dan relasi pribadi, demi menjaga profesionalitas birokrasi. (tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar