Pantauglobal,Com-Ditemukan Aktivitas Alat berat eksavator beroperasi di dalam kawasan hutan preduksi tetap (HP),hal ini menjadi pertanyaan bagi ALUN Dumai ( Apresasi Lingkungan Dan Hutan Indonesia ) salah seorang penggiat lingkungan Iskandar SBR,melakukan kegiatan patroli di lokasi yang di maksud,wilayah kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai,iskandar SBR sebagai aktivis lingkungan dan hutan menemukan kegiatan yang berada pada titik kordinat yang dimaksud,teryata di dalam kawasan hutan Kelurahan Batu Teritip,kamis, 12/pebruari/2026"
Dalam penelusuran sepanjang jln poros Batu Teritip Terlihat lokasi hamparan tanah yang masuk dalam kawasan hutan di pasang pelang oleh permbah hutan yang bertuliskan Tanah ini milik EDDY,B,J SIHOMBING&R,H,SITUMEANG, Terlihat jelas adanya pemasangan pelang dari oknum perambah hutan,
Hal ini mendapat sorotan tegas dari sekertaris DPK ALUN Kota Dumai yang Sering di sapa Iskandar sibarani, menyampaikan melalui media ini.terkait kegiatan di dalam kawasan hutan secara tidak sah tanpa izin resmi dari kementerian Kehutanan, kegiatan ini merupakan perbuatan melawan hukum, maka akan di kenakan sanksi pidana sesuai aturan dan UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,
Terkait pasal 98" yang berbunyi"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan menyuruh, atau membiarkan terjadinya perusakan hutan, maka Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5,000,000,000,00(lima meliar rupiah) Pasal 17"hurup C setiap orang yang kegiatan pembukaan lahan dalam kawasan hutan tanpa izin dari menteri, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas tahun)dan denda paling banyak 5,000,000,000,00(lima meliar rupiah)
Diminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Kesatuan republika Indonesia "
Penulis : Edi S










0 Komentar