Header Ads Widget


 

GEMPA Desak Wali Kota Copot Direktur PDAM Dumai, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Kelola BUMD

Koordinator GEMPA Kota Dumai, Ansor


PANTAUGLOBAL.COM, DUMAI — Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Dumai kembali menjadi sorotan publik. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), PDAM justru dilaporkan mengalami kerugian secara berulang, sementara setoran PAD ke kas daerah dinilai tidak jelas dan minim transparansi.

Kondisi tersebut menuai reaksi keras dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai. Organisasi ini menilai persoalan PDAM bukan lagi sebatas lemahnya manajemen, melainkan telah mengarah pada indikasi pelanggaran tata kelola BUMD dan regulasi pengelolaan keuangan perusahaan daerah.

Koordinator GEMPA Kota Dumai, Ansor, menegaskan bahwa kerugian PDAM yang berlarut-larut serta ketidakjelasan kontribusi PAD mencerminkan kegagalan struktural dan krisis kepemimpinan di tubuh PDAM Dumai.

“PDAM ini bukan perusahaan swasta, melainkan BUMD milik rakyat. Jika terus merugi, setoran PAD tidak jelas, dan publik tidak memperoleh akses informasi yang transparan, maka ini bukan sekadar salah kelola, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran prinsip dasar pengelolaan BUMD,” tegas Ansor, Kamis (29/1/2026).

Ia menyebut, kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan BUMD dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang menekankan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk keterbukaan laporan keuangan dan kontribusi nyata terhadap PAD.

Selain itu, PDAM juga mengelola aset dan dana yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, sehingga pengelolaannya harus tunduk pada prinsip akuntabilitas keuangan publik.

GEMPA menilai, apabila perusahaan daerah terus merugi tanpa evaluasi menyeluruh, tanpa transparansi laporan keuangan, serta tanpa kejelasan kontribusi PAD, maka patut diduga adanya maladministrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan PDAM.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal tanggung jawab publik. Jika Direktur PDAM gagal menjalankan fungsi korporasi BUMD sesuai regulasi, maka secara etik, politik, dan hukum harus ada pertanggungjawaban,” ujar Ansor.

Atas dasar itu, GEMPA secara tegas mendesak Wali Kota Dumai untuk mencopot Direktur BUMD PDAM Dumai dan melakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran manajemen.

Selain pencopotan direktur, GEMPA juga menuntut dilakukannya audit independen terhadap laporan keuangan PDAM, pembukaan laporan keuangan kepada publik dan DPRD, evaluasi legal-formal pengelolaan BUMD, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

“Jika dibiarkan, PDAM bukan hanya gagal sebagai penyedia layanan publik, tetapi berubah menjadi beban struktural bagi daerah. Ini bentuk pengkhianatan terhadap fungsi BUMD. Wali Kota harus tegas melakukan pembenahan total,” tambahnya.

GEMPA menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Mereka membuka peluang membawa persoalan ini ke ranah advokasi kebijakan, DPRD, hingga jalur hukum apabila Pemerintah Kota Dumai tidak mengambil langkah konkret.

“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, buka seluruh data ke publik. Namun jika ada indikasi pelanggaran, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. PDAM tidak boleh menjadi ruang gelap yang bebas dari kontrol,” tegas Ansor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Kota Dumai belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan kerugian perusahaan, ketidakjelasan setoran PAD, maupun dugaan pelanggaran regulasi BUMD yang disampaikan GEMPA. (rls/red) 








Posting Komentar

0 Komentar