Header Ads Widget


 

Sengketa Lahan Ditinggalkan, Tambang Emas Justru Merajalela: Warga Tuding Ada “Baju Hijau” dan “Baju Coklat” Terlibat

Foto investigasi (tim/red) 


PANTAUGLOBAL.COM, SOLOK — Tim awak media bersama Ketua DPD LSM KPK Sumatera Barat, Amiruddin, kembali menemukan fakta mencengangkan terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok dan Solok Selatan, Jumat (14/11/2025).

Di sejumlah titik, terlihat puluhan alat berat berbagai merek beroperasi bebas di kawasan hutan dan kenagarian, menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin nyata: jalan-jalan rusak, sungai mengkeruh, dan kawasan hutan yang tampak gundul.

Saat penelusuran dilakukan, tim menemukan tumpukan puluhan jeriken berwarna putih berisi BBM jenis Bio Solar yang diduga digunakan untuk memasok alat-alat berat tersebut. BBM subsidi itu disinyalir kuat tidak tepat sasaran dan justru digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan negara.

Selain penyalahgunaan BBM subsidi, tim juga menemukan perusakan kawasan hutan yang sebagian berada pada lahan sengketa. Menurut Suku Tanjung di Kenagarian Supayang, permasalahan status lahan sebenarnya telah dibahas bersama Ninik Mamak, tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai, dan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Namun kesepakatan KAN itu tidak ditandatangani oleh Kepala Nagari Supayang.

Kepala Nagari Supayang saat dikonfirmasi menjelaskan, “Saya bukan tidak mau menandatangani surat itu, tapi saya minta revisi di beberapa poin agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Namun Suku Tanjung tidak melakukan revisi sampai hari ini,” jelasnya.

Di tengah belum selesainya sengketa tersebut, lahan dimaksud telah beralih fungsi menjadi lokasi tambang emas yang dikelola masyarakat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sudah terdapat sekitar sepuluh lubang tambang yang dioperasikan menggunakan alat berat berwarna kuning. Aktivitas tambang emas ilegal itu terlihat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Aktivitas PETI ini menuai sorotan publik karena secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Minerba Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian paksa aktivitas ilegal tersebut.

Ketua DPD LSM KPK Sumatera Barat, Amiruddin, mendesak Kapolda Sumbar untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku PETI, termasuk oknum aparat yang diduga selama ini membekingi kegiatan tersebut. “Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun tim di Kenagarian Supayang mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum “baju hijau”, “baju coklat”, serta oknum wartawan yang diduga ikut membackup jalannya tambang ilegal.

Seorang narasumber menyebutkan bahwa para pengusaha tambang emas diduga memberikan uang “koordinasi” atau “pengamanan” sebesar Rp60 juta per unit alat berat setiap bulannya kepada oknum-oknum tersebut. (tim)

Editor: Dedy G Samosir

Posting Komentar

0 Komentar