Header Ads Widget


 

Mafia BBM Kebal Hukum: FG, Buronan Polda Riau yang Diduga Dilindungi Oknum Aparat

 

PANTAUGLOBAL.COM, PEKANBARU — Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau sejak 2022, sosok berinisial FG tampak kebal hukum. Alih-alih ditangkap, FG justru kembali membuka usaha penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, FG adalah tersangka dalam kasus penggerebekan gudang BBM oplosan di Jalan Melati yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau pada 7 April 2022 silam.

“FG itu sudah tersangka dan DPO sejak 2022. Kasusnya jelas — gudang BBM ilegal oplosan yang digerebek Polda. Tapi anehnya, sampai sekarang dia bebas beroperasi lagi,” ungkap sumber tersebut.

Informasi lain yang berhasil dihimpun menyebutkan, FG diduga mendapat ‘perlindungan’ dari oknum berbaju loreng dan memiliki kerabat yang merupakan anggota kepolisian aktif di Pekanbaru. Hal inilah yang diduga membuatnya merasa aman dan tak tersentuh hukum.

“Kalau ada penangkapan, FG selalu dapat bocoran dulu. Kabarnya karena ada saudaranya di kepolisian. Makanya dia kebal hukum,” tambah sumber itu.

Pantauan langsung media ini, Rabu (22/10/2025), memperlihatkan gudang milik FG kini beroperasi secara tertutup, dipagari tinggi, dan dilengkapi kamera pengintai (CCTV) di sekelilingnya. Aktivitas keluar-masuk mobil tangki terlihat berlangsung pada malam hari.

Gudang tersebut disebut menampung BBM dari Jambi dan Palembang, yang kemudian dioplos dan dijual ke industri dengan harga tinggi. Modus ini diduga telah memberikan keuntungan berlipat ganda bagi FG, yang nekat melanjutkan bisnis gelapnya meski berstatus buronan.

Sementara itu, Kapolsek Bina Widya Kompol IMT Sinurat belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait keberadaan gudang BBM ilegal di wilayah hukumnya.

Padahal, sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 94 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Praktik penyelewengan BBM bersubsidi seperti yang dilakukan FG jelas merugikan negara dan masyarakat kecil. Subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat, justru dirampas oleh mafia BBM yang tak gentar melanggar hukum, bahkan setelah ditetapkan sebagai buronan aparat sendiri. (tim/red) 






 

Posting Komentar

0 Komentar