![]() |
| Salon Neril yang berlokasi di Jalan Merdeka kepergok menerima pengunjung di ruang karaoke pada Rabu dini hari 24/2/2026) lalu oleh sejumlah personil Satpol PP Dumai |
PANTAUGLOBAL.COM, DUMAI – Seruan Bersama menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M yang ditandatangani oleh Pemerintah Kota Dumai bersama Polres Dumai, Kodim 0320/Dumai, Kementerian Agama Kota Dumai, Majelis Ulama Indonesia Kota Dumai dan Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai justru menuai sorotan.
Dokumen yang diterbitkan pada 28 Januari 2026 tersebut dinilai belum maksimal dalam aspek pengawasan dan mekanisme pelaporan. Pasalnya, dalam isi Seruan Bersama tidak dicantumkan kontak pengaduan resmi yang dapat dihubungi masyarakat apabila menemukan pelanggaran.
Pemerhati sosial, Mufaidnuddin, menilai ketiadaan nomor pengaduan menjadi celah lemahnya implementasi di lapangan. Ia menyoroti poin 6 dalam Seruan Bersama yang mengatur agar seluruh tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat, gelanggang permainan, biliar dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Ramadan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang diduga membandel. Bahkan, dalam dua pekan terakhir, aparat disebut telah mendapati karaoke berkedok salon kecantikan tetap beroperasi.
“Dalam dua pekan ini sudah ada karaoke berkedok salon kecantikan yang terjaring razia dan tetap beroperasi. Ini menjadi pukulan bagi petugas karena Seruan Bersama terkesan dianggap sepele,” ujar Mufaidnuddin saat berbincang di salah satu warung di Kecamatan Dumai Kota, Selasa dini hari (3/3/2026).
Ia juga menyinggung poin 8 yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap Seruan Bersama akan ditertibkan oleh instansi terkait, serta masyarakat atau organisasi kemasyarakatan diminta berkoordinasi dan tidak bertindak sendiri.
Menurutnya, klausul tersebut menjadi tidak efektif karena tidak dijelaskan secara rinci instansi mana yang menerima laporan serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
“Kepada siapa masyarakat melapor. Dalam Seruan tidak disebutkan secara spesifik instansi maupun call center. Ini membuat masyarakat bingung,” tegasnya.
Mufaidnuddin berharap Seruan Bersama tidak sekadar menjadi formalitas tahunan, melainkan benar-benar ditegakkan secara konsisten. Ia mengusulkan agar pemerintah memasang nomor hotline resmi guna memudahkan partisipasi publik dalam pengawasan.
“Kalau ada pelaku usaha yang membandel, jangan hanya ditertibkan. Harus ada penindakan tegas. Ini menyangkut wibawa aparat dan marwah penegakan aturan di Kota Dumai,” pungkasnya.









0 Komentar