![]() |
| Lokasi proyek penimbunan pembangunan jalan lingkar Komplek Wali Kota Dumai yang diduga berasal dari lokasi Galian C diduga ilegal di Jalan Perwira yang lokasinya tak jauh dari Gedung DPRD Dumai |
PANTAUGLOBAL.COM, DUMAI — Aktivitas galian C atau penambangan tanah urug yang diduga ilegal kembali mencuat di Kota Dumai, Provinsi Riau. Sejumlah titik penambangan disinyalir masih bebas beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, bahkan disebut-sebut menjadi pemasok material untuk proyek pemerintah daerah.
Hasil penelusuran awak media menemukan beberapa lokasi galian tanah urug yang diduga tidak memenuhi kelengkapan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi sektor pertambangan mineral dan batuan.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Tuanku Tambusai (Perwira), Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Lokasi tersebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari Gedung DPRD Dumai.
Ironisnya, aktivitas penambangan itu diduga berlangsung tanpa legalitas yang sah. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi galian C yang posisinya tak jauh dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai tersebut menjadi pemasok tanah timbun untuk proyek pemerintah.
Seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi menyebutkan bahwa material tanah urug dari lokasi tersebut tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum.
“Informasinya memang hanya untuk kebutuhan proyek, bukan dijual bebas. Katanya untuk pembangunan milik Pemko Dumai,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin siang (2/3/2026).
Investigasi di lapangan memperlihatkan aktivitas penimbunan tanah di sekitar kawasan perkantoran Wali Kota Dumai, Kecamatan Bukit Kapur. Proyek tersebut diduga merupakan bagian dari pembangunan jalan lingkar komplek perkantoran Wali Kota.
Berdasarkan penelusuran pada situs pengadaan nasional, tercatat adanya tender pembangunan jalan lingkar (pematangan lahan) dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp6 miliar. Proyek tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2025.
Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Aparat Penegak Hukum (APH) pun disorot karena dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan praktik penambangan tanpa izin tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dispertaru Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, belum dimintai keterangan resmi meski telah dikonfirmasi.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, tercatat terdapat tujuh perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kota Dumai. Dari jumlah tersebut, enam perusahaan diperbolehkan beroperasi, sementara satu perusahaan, Duaja Dumai Sejati, disebut belum memperoleh izin operasional.
Lima perusahaan tercatat hanya mengantongi izin SIPB, yakni CV Putra Juang Abadi, CV Bumi Tambang Gemilang, PT Mitra Bandar Bertuah, PT Primadona Ulirideafry, dan Duaja Dumai Sejati. Adapun dua perusahaan lainnya, PT Bento Jaya Persada dan PT Sumber Daya Mampu, telah mengantongi izin IUP Operasi Produksi.
Publik berharap, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, aparat berwenang dapat segera melakukan penindakan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pihak yang membeli, menerima, atau menarik keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.









0 Komentar