![]() |
| Foto Ilustrasi (Net) |
PANTAUGLOBAL.COM, DUMAI – Penggagalan penyelundupan 26 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Malaysia oleh Tim Ops Polsek Sungai Sembilan pada Rabu (14/1/2026) lalu masih menyisakan tanda tanya besar. Meski tiga tersangka telah diamankan, publik menilai pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini belum menyentuh aktor utama di balik layar.
Tiga tersangka berinisial JS, MT, dan AP yang berperan sebagai sopir dan pengurus keberangkatan CPMI ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga hampir dua bulan berselang, belum ada penambahan tersangka baru. Seorang mandor berinisial P yang disebut-sebut terlibat masih berstatus buron dan diduga hanya sebagai kaki tangan jaringan.
Sorotan publik kian menguat setelah beredar kabar bahwa pemilik tiga unit kendaraan roda empat yang diamankan sebagai barang bukti belum diperiksa penyidik. Ketiga kendaraan tersebut masing-masing 1 unit Toyota Fortuner warna hitam plat F 1398 KC, 1 unit Isuzu Panther KF warna kuning plat BK 7894 TL, dan 1 unit Daihatsu Sigra warna abu-abu plat BM 1775 HI.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan kendaraan tersebut diduga milik seorang pengusaha CPO di Kota Dumai berinisial NS alias TJ. Yang bersangkutan dikabarkan tidak berada di tempat dan belum tersentuh proses pemeriksaan.
Praktisi hukum sekaligus advokat Dumai, Johanda Saputra, SH, menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kendaraan yang telah dijadikan barang bukti.
“Kita berharap Polres Dumai mengungkap tuntas kasus TPPO yang masih masif terjadi. Pemanggilan pemilik kendaraan bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai siapa otak pelaku sebenarnya,” ujar Johanda, Rabu (4/3/2026).
Ia juga menyinggung perlunya pemanggilan terhadap AJ, rekan dari NS, yang sebelumnya disebut dalam sejumlah pemberitaan.
Sementara itu, aktivis anti perdagangan orang di Dumai, Dhery Perdana Nugraha, menilai adanya informasi tentang lima agen berbeda dalam satu gelombang keberangkatan semakin menguatkan dugaan adanya jaringan terstruktur.
“Kalau satu gelombang ada lima agen berbeda, itu bukan kerja sporadis. Itu jaringan. Ada perekrut, pengatur transportasi, pengumpul dana, hingga penghubung lintas negara,” tegas Dhery, dikutip dari Riautime.com, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, pola praktik CPMI nonprosedural umumnya sistematis dan berlapis. Jika setiap orang menyetor Rp4-5 juta, maka dalam satu keberangkatan saja potensi dana yang berputar bisa melampaui Rp100 juta.
“Yang sering tertangkap itu sopir atau koordinator lapangan. Pengendali dan penerima manfaat finansialnya jarang tersentuh,” ujarnya.
Dhery mempertanyakan mengapa identitas lima agen tersebut belum diungkap ke publik. Ia menilai transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Apakah jaringan lima agen itu benar-benar ada dan bisa dibuktikan, atau hanya narasi untuk mengalihkan perhatian dari dugaan keterlibatan pihak tertentu?” katanya.
Sebagaimana diketahui, ke-26 CPMI nonprosedural tersebut telah dipulangkan ke daerah asalnya oleh BP3MI Riau melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai.
Untuk perimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak Kepolisian Polres Dumai guna memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang isu proses penegakan hukum di tengah masyarakat.
Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik kasus yang dinilai sarat kepentingan dan berpotensi melibatkan jaringan kuat tersebut. (tim/red)









0 Komentar