Header Ads Widget


 

Sumihar Lukman S Simamora SH,MH,: Majelis Hakim Tetap Tegakkan Keadilan Sejatinya di Fakta Persidangan Selanjutnya di PN Bandung


Bandung,Pantauglobal,com-
 Kuasa Hukum ST, Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH meminta 12 saksi untuk berkata jujur dalam Sidang terdakwa ST terkait kasus  utang piutang yang dilaporkan Feddy dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari, kemudian Berharap Majelis Hakim Tetap tegakkan Keadilan Sejati nya di PN bandung dalam menilai keterangan para Saksi-saksi yang Berkata Jujur dan Tidak nya di Fakta Persidangan selanjutnya.


Masih terasa adanya dugaan Janggal dalam Persidangan Perkara Pidana sebelum nya di Pengadilan negeri(PN) Bandung, saat Liputan khusus Tim Media, Fakta Pada Persidangan Perkara perdata Terdapat dugaannya terkesan ada keganjilan selain Berkas naik ke perkara dan hasil keterangan para Saksi -Saksi di Persidangan itu,terkesan adanya Pengakuan Palsu dari para Saksi dalam Perkaranya ST ini.


 Sampai pada Persidangan Perkara perdata terlapor dan menjadi terdakwa kurun waktu tertentu menjadi perkara Naik sebagai Perkara Pidana terdakwa ST yang Sidangnya di PN Bandung, Penuh dengan Tanda Tanya besar Tim Media, Berlanjut Saat diKonfirmasi ulang kepada  Kuasa Hukum ST, Selaku Pengacara Penanganan terdakwa ST,Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH Pada Jum'at,(15/11/24), Secara tegas,Menyampaikan Terkait kasus ini dari pihak perusahaan PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari akan  membawa 12 saksi atas kasus utang piutang yang dituduhkan kepada terdakwa ST di Pengadilan Negeri Bandung dalam persidangan perkara ini, kita lihat apa hasil nya pada saat keterangan resmi di fakta penyampaian materi keterangan resmi saksi-saksi di Persidangan nya karena mereka saksi akan di sumpah kala itu.


Untuk Esok Lanjutan persidangan, terkait Agenda persidangan Rabu depan ini, Pastinya Hakim Mulia akan menilai , mendengarkan dari sejumlah keterangan para saksi, apakah sesuai dengan pernyataan Melalui Berkas dalam Perkara Perdata menjadi perkara Pidana,hal ini menjadi tolak ukurnya sebagai Hakim Mulia tentu nya dengan meminta keterangan saksi dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari menyampaikan di Fakta persidangan perkara Sesungguhnya.


Hal Senada,Kuasa Hukumnya terdakwa ST,berpendapat “Perlu kita sampaikan kami berharap bahwa saksi yang hadir hari ini berkata jujur, berkata sesuai dengan yang mereka ketahui. Jangan berubah-ubah, jangan berbelit-belit,” ucap Sumihar Lukman S Simamora, kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, usai Hakim Mulia membacakan eksekusi, Hari Rabu (13/11/2024) kemarin.


Lebih lanjut ia mengatakan, dengan memberi kesaksian jujur, hal ini akan menyelamatkan masa depan terdakwa ST maupun para saksi. Sementara itu ia mengatakan pemeriksaan saksi akan digelar Rabu depan tanggal 20 November 2024.


“Kami akan mendampingi ST terkait dengan persidangan yang sedang dihadapi. Rabu depan adalah agenda pemeriksaan saksi dari pelapor Teddy,” Papar Sumihar L Lukman S Simamora.



Hakim mulia sedangkan membacakan eksepsi,Sementara itu ia mengatakan fokus dari pemeriksaan saksi ini yaitu menggali keterangan terkait fakta yang menyangkut kasus ST yang dilaporkan terkait utang piutang yang dijadikan tersangka perkara Sidang Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat,ini menjadi banyak nya Para media massa online menyoroti perkara ini.


Apabila adanya dugaan para Saksi -Saksi berbohong alias Saksi Palsu, tentunya akan melaporkan ulang, bila mana ada Menjerat Saksi Berbohong di Persidangan,Kuasa Hukum Sumihar Lukman S Simamora mengatakan berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan dari Para Mulia Hakim di Fakta Persidangan.


Sumihar Lukman S Simamora, Selalu menegaskan akan tidak tegas terhadap saksi yang patut diduga berbohong di persidangan,Menurut pria asal Sumatra Utara ini sangat berbahaya kalau terus dibiarkan adanya dugaan Saksi Palsu yang muncul,tentunya akan menzolimi hak azasi kebebasan orang lain,ini Patut di cegah sejak Dini.


“Bisa jadi akan banyak orang yang merasa bebas memberikan keterangan palsu,” dan banyak lagi korban dari ulah oknum bermunculan dalam perkara yang serupa,Selagi bisa  di antisipasi mengungkapkan segera Melalui Fakta Persidangan,saya akan tetap melakukan pembelaan klien saya dalam perkara ini,sambungnya.


Sumihar Sosok pengacara di kenal Penuh Karismatik yang berAsal dari daerah provinsi Sumatera Utara ini, Rekan Tim Media menilai berkarakter kalem dan murah senyum,dirinya Sempat memaparkan pengalaman Ilmu tentang Hukum yang di miliki nya,terkait ",Sejarah peradilan di Indonesia sejak zaman Belanda mencatat sejumlah orang yang diseret ke pengadilan atas tuduhan berbohong alias memberi keterangan palsu di persidangan Mahkamah Agung juga beberapa kali menjatuhkan putusan atas perkara sejenis.".


Lalu Pengacara Sumihar Lukman S Simamora sedang mendengarkan Eksepsi dari Hakim mulia kemudian Sumihar menguraikan berbohong di dalam ruang sidang bukan saja suatu tindak pidana, tetapi juga relatif berat dari sisi ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu.


“Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka. Oleh ayat (4) pasal yang sama, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP, ”Dalam hal ini Kuasa Hukumnya ST selalu mengingat kan berulang kali dalam Penyampaian informasi ini kepada Siapapun agar Faham dalam memberikan keterangan resmi sebagai Saksi di Persidangan Perkara ini,Tegas Sumihar.


Liputan khusus:*Bobby/Tim Media EC*

Posting Komentar

0 Komentar