Header Ads Widget


 

Kasus Perdata di Jadikan Pidana, Susanto Terjebak Para Oknum Dua Perusahaan,PUBLIK bertanya,ada apakah gerangan Wahyu dan Feddy?.


TANGGERANG PANTAUGLOBAL, COM
--- Kasus utang piutang sistem Jual-beli dalam perdagangan sejenis Alat perabotan stainless di salah satu toko kelontong Adi Tunggal milik Susanto(ST) menyita perhatian publik,dalam laporan polisi(LP/520/XI/2023) SPKT Polda Jabar Tertanggal 09 November 2023 tahun lalu,Awalnya Sistem Dagang berjalan Lancar kedua Perusahaan PT Subron indo Jaya direktur nya Navaro Albanaroe dan PT.Nijen Karya Lestari melalui Ricky yang kini tiba-tiba muncul ada Penagihan Hutang piutang melibatkan Penagihan Hutang Piutang Feddy  berbuntut panjang menjadi Perkara Pidana, tentunya menjadi Tanda Tanya besar Sejumlah kalangan Tim Media Online yang giat mengikuti Perjalanan Suatu Perkara Hutang Piutang yang menjerat Pemilik toko Perabot Adi Tunggal bernama Susanto(ST)


Ketika di Evaluasi hasil Konfirmasi dan Investigasi lapangan Tim Media Online terkait Perkara Pidana menjerat Susanto yang berawal tersangka sampai di jadikan terdakwa pemilik toko Adi Tunggal,kian terus bergulir Persidangan perkara nya di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat tentunya Perjalanan Panjang yang di Jalani Susanto Dalam Persidangan Perkara nya,tapi pada Sabtu(16/11/24) Perkara Hutang piutang Awal nya Perdata menjadi pertanyaan besar PUBLIK Menjadi Perkara Pidana.


Kini menuai Polemik Dagang barang akhirnya Berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri(PN) Bandung, Seharusnya Perkara Susanto (ST)bisa di lakukan Penyelesaian nya Melalui Restorasi Justice(RJ)antara kedua belah pihak dari Awalnya namun pihak perusahaan yang berseteru dalam katagori Hutang piutang melalui Usaha dagang Toko Adi Tunggal Milik Susanto tersebut, melanjutkan sampai pada meja  Persidangan.


Sepatut nya ada Penilaian upaya Perdamaian antara kedua belah pihak perusahaan PT.Subron dan PT Nizen tersebut di pertimbangkan karena Susanto(ST) telah melakukan upaya-upaya Pembayaran melalui transfer Rekening Bank BCA dengan No.6580-5880-75 kepada Wahyu mewakili Pembayaran kedua Perusahaan itu, menurut data file catatan hutang nya PT.Sinar Cemerlang Plastik,8 kali Pesanan Barang Dagangan Sejenis Stainless sebelum nya Sudah di bayar kan kepada nya bahkan telah ada terima Uang transfer ke Wahyu,Sesuai Bukti Transfer setoran tunai via Bank di buktikan Resi Slip Bank BCA Setoran di maksud.


Namun demikian menjadi berbanding terbalik Niat Baik Susanto ternyata Perkara Perdata hutang piutang usaha toko Adi Tunggal milik Susanto Naik seketika menjadi Pidana dan Susanto di sebut tersangka, Setelah muncul Laporan Feddy,LP/520/XI/2023 di tindak lanjuti SPKT Polda Jabar tertanggal 09 November 2023, Setelah di mintai keterangan Berita Acara Pemeriksaan(BAP)atas nama Adi Priyadi Naik Sidik perkara Tahapan P.18,P.19 dan Melengkapi P.21 ke instansi Kejaksaan negeri Bandung di tetapkan terdakwa dan di Tahan lah Susanto tersebut,tentunya menjadi tanda tanya besar PUBLIK,kenapa bisa Secepat.kilat Berkas laporan Naik tanpa ada Pendampingan Susanto dari Lawyer(Pengacara) di Saat ada Penetapan sebagai tersangka hingga kini menjadi Terdakwa.


Sampai sekarang telah menjadi perkara Pidana di sidang kan pada Pengadilan Negeri(PN) Bandung ? sehingga akibat tak tahan Susanto yang di duga awal sebagai korban Tiada keadilan Hukum padanya,maka Turun tangan nya Pengacara(Lawyer) Sumihar Lukman S Simamora SH.MH, berasal dari Sumatera Utara yang terus menerus membela Hak nya Susanto tentang Keadilan hukum agar Tegak lurus tentang Nasib nya dengan Support dari pihak keluarga Susanto dapat menguak misteri Perkara Pidana ini, Supaya Susanto dapat kembali ke keluarga nya dalam membela dirinya agar tegaknya hukum demi keadilan dan kebenaran sejati nya.


Hal Senada di sampaikan Lawyernya Susanto,pada media ini,Sumihar Lukman S Simamora SH.MH,mari Rekan-rekan Media kita Saksikan besok hari Rabu, apakah Benar ngak nya hasil keterangan para saksi sidang perkaranya,Esok hari Karena Sidang di PN Bandung,Sudah berjalan beberapa kali Persidangan perkara Pidana Susanto berlanjut pada Sidangnya di gelar Pengadilan Negeri Bandung Semoga besok Rabu(20/11/24)akan di lakukan Sidang mengenai Keterangan resmi 12  Nama para Saksi - Saksi akan hadir di Sumpah untuk Pengakuan nya apakah Sesuai Berita Acara Pemeriksaan(BAP)berkas Polda Jabar, Atau kah hanya, dugaan adanya terindikasi Saksi dan keterangan Palsu,kita akan Saksikan saja,Terang Sumihar .


Harapan nya,Semoga Saja Para Yang Mulia Majelis hakim dapat menegakkan hukum keadilan dan kebenaran dalam Perkara awal Perdata hingga menjadi Perkara Pidana, tentunya ada pertimbangan hukum ini terhadap Klaein Saya, Sesuai Alat bukti jelas yang kami Miliki, mempertimbangkan Secara Adil dan Bijaksana untuk keputusan Nanti nya terkait Vonis terdakwa sampai pada Vonis Bebas nya Susanto kembali kepada Keluarga nya dalam Pertimbangan mendalam, bahwasanya Susanto Satu-satunya Harapan keluarga nya Sebagai tulang punggung keluarga nya.


Menjadi Hal mendasar Susanto di nyatakan terdakwa dari permasalahan dimana Pemilik Toko Kelontong Adi Tunggal Susanto (ST) yang kini menjadi terdakwa menjadi pertanyaan besar PUBLIK dan kalangan pengiat media massa yang sering di sapa kuli Tinta, menarik nya perkara ini ternyata Kuat dugaan keterlibatannya Atas nama Wahyu yang sempat mengelapkan sejumlah uang Rp 500.000.000,(Lima ratus juta rupiah)milik Susanto Pada Saat Pembayaran Hutang Piutang yang telah membayar uang terkait utang piutang tersebut terhadap kedua perusahaan yang termaktub di atas, info terkini sesuai NaraSumber yang dapat di percaya pihak terdakwa Susanto telah membayar kan hutang nya dengan cara upaya Transaksi Pembayaran Via Transfer Bank' BCA .


Namun Tiba-tiba Perkara Perdata Naik Menjadi Perkara Pidana menjerat Susanto di Pasal 378,Pasal 372 dan 379 sampai jadi terdakwa Tentunya Terdapat Keganjilan terkait hal Pasal nya Yang MenJerat Klien Saya,Sesuai Laporan Feddy dan Ricki dan juga keterangan Adi Priyadi serta Para Saksi,Termasuk Keterangan Navaro Albanaroe bersama Sari PujaWati masih Penuh Tanda tanya besar kalangan Para Tim Media Liputan, tentunya sesuai investigasi lapangan dan Perunhuk keterangan resmi Narasumber berbanding terbalik, Terdapat keganjilan Pemberkasan Perkara Pidana Yang Menjerat Susanto,kini masih menjadi di lema Pertanyaan mendalam dalam penyajian Pemberitaan ke PUBLIK.


Diketahui,dari Data yang di Miliki Tim Media Online, Ternyata Susanto sebagai korban juga, telah di tipu oleh Wahyu yang kini menghilang menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO) Setelah Susanto di tetapkan sebagai tersangka kasus permainan Oknum Nakal,Kuat Dugaan Kasus Perdata di Jadikan Pidana, di Paksakan agar Susanto Terjebak ulah Para Oknum Dua Perusahaan,kini PUBLIK bertanya,ada apakah gerangan Wahyu dan Feddy?.


pada saat perkara hutang piutang yang awalnya perkara perdata di jadikan perkara pidana tentunya menjadi pertanyaan besar PUBLIK bersama Tim Media hal ini terdakwa Susanto(ST) juga menjadi dugaan nya sebagai Korban, Informasi berkembang dari Proses Hukum Berita Acara Perkara(BAP)Susanto selaku korban di kriminalisasi oleh pihak oknum Polda Jawa Barat(JABAR)dan juga dapat diduga termasuk Kajari Bandung perihal menghilangnya Sosok Wahyu tanpa ada dalam Berita Acara Perkara(BAP) untuk Pemberkasan harusnya muncul nama Wahyu tetapi tak juga tercantum dalam lampiran BAP nya.


Berulang kali,Tim Media saat investigasi dan konfirmasi ke Polda Jabar hingga saat ke Kejari Bandung mereka tak juga menghiraukan konfirmasi tim media,dan juga ketika mempertanyakan ke Lawyer Susanto untuk Kasus hukum yang harus didapatkan Susanto (ST) terjawab,Sumihar Lukman S Simamora SH.MH menyatakan dengan tegas,"Harusnya berstatus perkara Perdata Namun dijadikan Perkara pidana, ",Padahal Susanto (ST) pernah melakukan pembayaran dengan cicilan dari Hutang Piutang sejumlah uang Rp.500.000.000,eh malah sebaliknya muncul nama Feddy dari Analisis Temuan investigasi tim media lapangan mendapatkan informasi dari Sejumlah Narasumber.


Ternyata Feddy Sosok Makelar kasus perkara.

Namun sebagai Bahan Referensi Laporan berita acara pemeriksaan terhadap Feddy Terdapat kejanggalan,maka dari itu untuk kepentingan penegakan hukum dan bahan Pertimbangan berkas dari P.18,P.19 hingga P.21 tentunya mencakup kelengkapan administrasi nya harus lengkap dan terpercaya masuk ke Kajari Bandung.


Kejanggalan Mulai terjadi pada saat,kajari menjadikan kasus piutang menjadi pidana. Hal ini membuat hukum di kajari harus dipertanyakan oleh kuasa hukum Sumihar Lukman S, Simamora, SH. MH.,Pengacara mengatakan ada ketidak adilan kepada kliennya Susanto (ST) yang sudah mengangsur utang piutang. Untuk itu, Selaku Lawyernya Sumihar melakukan pembelaan kepada klien yang dianggap sudah dirugikan. 


"Bukti-bukti penyicilan dari bulan 9 tahun 2023 hingga pasca covid dibayarkan, setelah covid ada jeda pembayaran, tapi pihak Subron dan Nizen tetap mengirim barang, " ungkapnya. 


Setelah itu dikatakan pengacara Sumihar Lukman S, Simamora, SH, MH kliennya tidak bisa membayar karena sebagian konsumennya tutup. Tetapi barang semua masuk, semuanya harus bayar dan Susanto (ST) yang tidak buka toko selama covid 19, barang yang dimasukkan jadi hutang piutang. 


Pengakuan Susanto Sebelum nya kepada Saya,mereka tidak ada Agreement (Perjanjian)"Padahal di awal tidak ada perjanjian pra dagang (tidak wanprestasi), tetapi PT Subron dan Nizen menuntut dan melaporkan ke polda jawa barat dengan pasal 372, 378, dan 379 yang diduga di paksakan," tegas Sumihar 


Lanjut menjelaskan,Padahal dalam perjalanannya Klein Saya Susanto(ST)selalu kooperatif, selalu mendatangi Polda Jabar saat ada pemanggilan. Bahkan pernah melakukan pengajuan pembayaran dengan kesanggupan dari ST dengan jumlah 100 juta cash plus cicilan 5 juta per bulan. 


"Tetapi langsung ditolak oleh oknum berinisial DW pihak Polda jabar, alasannya tidak maksimal, " Papar Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH. 


Yang paling Mirisnya jumlah utang piutang sangat berbeda jauh dari somasi Rp 2.010.000.000, sementara di LP 1.3 Miliar. Setelah data dari Kejari kurang lebih 2,999 Miliar. Padahal jumlah sebenarnya, kurang lebih 1,6 milar. 


"Belum lagi di bawa lari uang tagihan ST oleh sales Wahyu berkisar 500 juta, status Wahyu (teman Feddy-red) yang mengenalkan Susanto (ST)ke Feddy, Wahyu sudah dilaporkan ST ke Polres Tangerang Metro Tangerang Kota, " Ujar,Sumihar Lukman S Simamora L, SH, MH. 


Hal ini, membuat Susanto (ST) merasa banyak kerugian dari nilai yang di tuntut oleh Feddy yang di sahkan oleh Kajari. Sehingga pengacara ST, Sumihar Lukman S, Simamora, SH, MH meminta seadil-adilnya terhadap semua instansi terkait. 


"Jangan ada yang masuk angin dalam kasus ini, jaksa harus menghentikan kasus Pidana ini, dirubah jadi perdata karena klien kami sempat membayar cicilan, " Tutup nya.


Liputan: *Tim Media-EC/Bobby*.

Posting Komentar

0 Komentar