Header Ads Widget


 

Organisasi Masyarakat Yang Memiliki Izin Resmi"Meminta Kepada PT Agrinas Palma Nusantara Tinjau Ulang Aktivitas PT Awi,"

 

Dumai-Pantauglobal,com-Percuma disita oleh satgas penertipan kawasan hutan ( PKH) lahan PT Awi yang berlokasi di RT 04 kelurahan  gurun panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau.Selasa 25/November /2025/

Menurut data informasi lahan tersebut sudah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara.seluas, 329,hektar perkebunan sawit milik PT Awi, Tetapi.Sampai Saat ini kegiatan Tetap beroperasi  dipanen pemilik PT Awi.apakah hal ini dibenarkan PT Agrinas Palama Nusantara ini menjadi pertanyaan masyarakat setempat"    

Soalnya aktivitas kegiatan perkebunan PT Awi tetap berjalan lancar Tampa adanya perawatan dan pemantauan langsung dari pihak PT Agirnas Palma Nusantara"Padahal beberapa Dekade lalu sudah ada organisasi masyarakat yang  langsung ke PT,Agrinas Palma Nusantara.jakarta  pusat secara resmi mengajukan permohonan,untuk kerja sama oprasional dengan cara bagi hasil 60℅& 40℅ supaya ada untuk menjadi defisa Negara. 

Tetapi sampai saat ini belum ada diserahkan kepada organisasi masyarakat,yang memiliki  Izin untuk ber usaha perkebunan tersebut agar ekonomi masyarakat setempat terbangun dan defisa Negara bertambah. Dan informasi ini kami dapat dari masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya,

Organisasi masyarakat yang memiliki izin resmi, meminta kepada PT Agirnas Palma Nusantara segera mungkin melakukan infeksi ke PT Awi,dengan ini kami dari organisasi masyarakat  berharap permohonan kami di Terima" Ucap salah satu pengurus organisasi masyarakat yang memiliki izin resmi pengelolaan perkebunan sawit"

Penulis,,     S,G, 

Posting Komentar

0 Komentar