Header Ads Widget


 

Koperasi Jasa Merah Putih Ajak Petani Sawit Dumai di Bawah 5 HTR Segera Daftar



PANTAUGLOBAL.COM, DUMAI – Masyarakat petani budidaya kelapa sawit yang memiliki lahan di bawah 5 hektare (HTR) diimbau untuk segera bergabung dengan Koperasi Jasa Merah Putih Budidaya Kelapa Sawit. Langkah ini dinilai penting agar Pemerintah Pusat lebih mudah membedakan antara pelaku usaha skala besar dan masyarakat petani kecil, Jumat (14/11/2025).

Imbauan tersebut berlaku untuk seluruh petani kelapa sawit di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau dan terutama di wilayah Kota Dumai.



Menurut pengurus koperasi, syarat keanggotaan Koperasi Jasa Merah Putih ditujukan bagi petani kecil yang memiliki lahan kelapa sawit di bawah 5 HTR serta wajib melampirkan titik koordinat lahan. Data tersebut diperlukan untuk diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dapat diproses untuk pelepasan status kawasan hutan apabila lahannya masih berada dalam kawasan tersebut.

“Di Kota Dumai, hampir 70 persen masyarakat berprofesi sebagai petani kelapa sawit. Karena itu, sangat penting bagi para petani untuk mendaftarkan diri ke Koperasi Jasa Merah Putih agar ke depan tidak menimbulkan dilema terkait status lahan,” ujar Ketua Umum Koperasi Jasa Merah Putih, Guntur Simbolon.

Ia menegaskan bahwa Dumai masih memiliki banyak lahan yang berstatus kawasan hutan. Oleh sebab itu, pendataan dan pengajuan melalui koperasi menjadi langkah strategis agar perkebunan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum.

“Kami mengajak seluruh petani kelapa sawit segera mendaftarkan keberadaan lahannya ke koperasi. Ini demi perlindungan dan kepastian bagi petani kecil,” tambah Guntur Simbolon. (*)

Penulis: Iskandar SBR




Posting Komentar

0 Komentar