Rupat-Bengkalis- Pantauglobal,Com-DPW&DPD (ALUN) Akan segera layangkan surat Terkait Perkebunan PT MMJ Di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis,sudah menjadi Perhatian Apresiasi Lingkungan Dan Hutan Indonesia ( ALUN ) Provinsi Riau, mengenai izin HGU PT MMJ yang suda melampaui batas-batas ketentuan peraturan kehutanan,terkait lingkungan areal perkebunan kelapa sawit PT MMJ yang merambah ke pinggiran bibir pantai,
Terkait areal perkebunan kelapa sawit PT MMJ yang menggarap sampai ke pinggiran bibir pantai, menjadi sorotan DPW&DPD,Apresiasi Lingkungan Dan Hutan Indonesia ( ALUN ) hal ini di sampaikan langsung ketua DPW&DPD melalaui media ini,kita sebagai lembaga pencinta lingkungan terutama di sekitar kawasan Hutan Mangrove,harus kita prioritaskan mengingat Hutan Mangrove salah satu tanaman liar yang hidup di daratan pantai,pungsi Hutan Mangrove sangat bermanfaat bagi daratan pingiran laut,hutan mangrove bisa mencegah abrasih daratan pinggiran laut pantai dan dapat bermanfaat bagi Mama liya yang hidup di daratan pantai laut DLL*
Hal ini diungkapkan Ketua DPW ALUN Riau, bahwa mangrove memiliki fungsi yang sangat besar bagi lingkungan hidup diantaranya sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut yang mengikis daratan pantai. Dengan kata lain, tumbuhan mangrove mampu untuk menahan air laut agar tidak mengikis tanah di garis pantai.
“Mangrove ini harus dilindungi karena dapat menjaga lingkungan dan mampu menahan arus air laut dan lainnya. Jika dilakukan pembabatan terus menerus, otomatis ekosistem magrove ini takkan mampu menahan arus air laut," kata Ketua DPW ALUN Provinsi Riau, Ir,Ferdinan dalam siaran persnya, di Aula Kantor DPW ALUN Riau minggu (23/03/2025).
Adapun sanksi bagi para pelaku pembabatan hutan bakau atau mangrove ini, Ferdinan memaparkan bahwa bisa berupa pidana penjara dan denda, tergantung pada status kawasan yang dilanggar.
Dipaparkannya, jika berada dikawasan hutan konservasi, pelaku perusak hutan mangrove di kawasan hutan konservasi akan diusut dan didakwa oleh Kementerian Kehutanan. Sedangkan di hutan produksi atau di luar kawasan hutan konservasi, pelaku pembabatan hutan mangrove di kawasan ini akan diusut dan didakwa oleh pemerintah daerah dengan dinas terkait.
"Kita minta pemerintah daerah melalui pemerintah provinsi Riau dan juga Kepolisian Polda Riau untuk menindak setiap para pelaku yang sengaja melakukan perusakan lingkungan untuk mencegah agar tidak adanya aktivitas penebangan hutan mangrove secara merusak ekosistem" harap, Ketua DPW ALUN Riau*
Rilis ( Tim ) ALUN
0 Komentar