Header Ads Widget


 

Diduga Pengusaha Kebal Hukum Masuk Menjarah Didalam Kawasan Kelompok Tani Budidaya Tanaman Pohon Petai Yang Dianjurkan Kementerian Kehutanan "

Dumai-Pantauglobal,Com,jumat 21/maret/2025 -Pengusaha kebal hukum,nekat masukkan alat berat eskavator ke dalam areal hutan konservasi(tw) hal ini disampaikan salah satu warga yang bernama Ngerina,manurung masyarakat kelurahan Gurau Panjang Kecamatan Bukit Kapur,Ngerina Manurung bersama kawan-kawan yang juga salah satu anggota kelompok tani Budidaya tanaman hutan berupa Pohon Petai,menyampaikan keawak Media,lokasi Tanah miliknya yang terdaptar sebagai anggota kelompok tani Masyarakat Gurun Panjang di acak-acak alat berat,

Sementara tanah milik Ngerina Manurung suda terdaptar di dalam kelompok tani masyarakat Budidaya Penanam Pohon Petai yang di bawah naungan pengawasan Kehutanan provinsi Riau dan telah memasang pelang pamplet himbauan dari pihak kementerian Kehutanan melalui Kehutanan provinsi Riau, Ngerani dan Rombongan kawan-kawan anggota kelompok tani masyarakat Budidaya penanaman Pohon Petai,melihat tanah nya di acak-acak oleh alat berat, lalau mendatangi alat berat tersebut dan mengatakan siapa yang menyuruh pak, 

Operator alat berat menjawam saya hanya di suruh bekerja membersihkan lahan ini buk yang menyuruh saya"keluarga Almarhum Japatar Silaban buk, lalu ibuk Ngerina Manurung dan kawan-kawan mengatakan untuk sementara jangan di teruskan pak kalau bisa telpon siap yang menyuruh bapak mengerjakan lahan ini tanya ibuk Ngerina,Manurung sembari mengatakan ke operator alat berat,kalau tanahnya suda berisi tanaman Pohon Petai dan suda terdapatar di kelompok tani masyarakat Gurun Panjang"

Kenapa di kerjakan dan ibuk Ngerina Manurung dan kawan-kawan menegaskan jangan di terus kan lagi Pak sebelum yang menyuruh bapak datang kelokasih ini, lalau operator menelpon yang menyuruh operator mengerjakan lahan tersebut, lalau di serahkan kepada ibuk Ngerina Manurung,untuk bicara kepada oknum yang mengklaim kalau itu tanahnya,dan sempat terjadi cekcok adu agrumen saat Baiyfon,lalu keluarga Almarhum Japatar Silaban,mengatakan kepada ibuk Ngerina Manurung dan kawan-kawan kalau memang tanah itu milik kamu laporkan aja kami ke pihak berwajib ucap keluarga Almarhum Japatar Silaban,, 

Lalu Ibuk Ngerina Manurung dan kawan-kawan coba menghubungi ketua perkumpulan kelompok tani masyarakat Gurun panjang,yang di ketuai pak Guntur simbolon dengan tujuan meminta pendapat langkah apa yang akan kami ambil, lalau bapak Guntur simbolon menyampaikan foto dan tanyakan siapa yang menyuruh dan jangan membuat keributan di lokasi dan tingalkan lalau pulang, nati akan kita laporkan kegiatan mereka ke pihak Kehutanan provinsi Riau ujar ketua kelompok tani masyarakat Gurun Panjang Guntur Simbolon"

Sementara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Mengeluarkan Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dalam Melaksanakan tugas menertibkan kawasan hutan di bentuk Satuan petugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ).

Dari informasi dan Berita yang Beredar Satgas PKH bertindak cepat dan tegas dan sudah banyak PT Perkebunan di seluruh Indonesia di pasang plang atau disita.

Menurut pengakuan.Ngerina manurung.mengatakan kalau keterangan pengakuan oknum keluarga Almarhum Japatar Silaban tersebut memiliki lahan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan konservasi tersebut lebih kurang 200.hektar,pak Guntur Simbolon menegaskan hal ini secepatnya akan kita laporkan ke pihak Berwenang sesuai alat bukti yang sudah kita kantongi dan titik koordinat alat berat tersebut telah kita lampirkan dalam dokumen laporan, tegas ucap pak Guntur Simbolon mengakhiri""



Rilis : SBR

Posting Komentar

0 Komentar