Header Ads Widget


 

Ketua RT 008 Lubuk Gaung Halang - halangi Tugas Jurnalistik, Ada dengan Proyek Jalan Cempaka Sungai Sembilan?



PANTAUGLOBAL.COM, DUMAI - Terkait dengan pernyataan Ketua RT 008 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan yang diterbit di Media Online Tintariau.com, Senin (30/12/2024) kemarin, diduga menghalang halangi tugas jurnalistik, kini menuai kecaman.

Ketua RT 008 Lubuk Gaung Budiman ini diduga merasa resah terkait sorotan awak media terkait pengerjaan Jalan Cempaka yang menelan biaya sebesar Rp.3.623.458.239,20, berasal dari APBD tahun anggaran 2024, diduga tak sesuai dengan spek atau bestek. 

Saat dikonfirmasi awak media, Budiman tampak arogan ketika ditanyakan proyek pembangunan jalan yang sudah retak retak dan patah di wilayahnya. Diketahui, proyek pembangunan Jalan Cempaka yang baru seumur jagung ini sudah terlihat rusak. Diperkirakan ada sekitar 400 meter jalan retak retak dan patah tampak terlihat bekas ditambal. 

"Ya kenapa dan ada apa itu, soalnya banyak kali media mempertanyakan tentang pekerjaan itu, maksudnya apa ada. Karena ada juga awak media yang kurang ajar meminta tandatangan warga tanpa seizin saya, maksudnya apa. Dengan adanya bantuan jalan ini, kami merasa bersyukur. Gak mungkin awak media mau membantunya karena bukan satu atau dua awak media yang telah saya hadapi. Saya tahu tugas awak media itu seperti apa dan seharusnya jangan banyak komplinlah awak media," ucap Ketua RT 008 Budiman, dikutip dari Tintariau.com.

Selanjutnya, Budiman juga menuturkan bahwa banyaknya media yang tak jelas terkait sorotan proyek Jalan Cempaka ini, yang sudah tampak rusak pembangunannya. 

"Kami masyarakat kompak dan setuju diberikan jalan itu. Dulu kami mengadu sama siapa. Kami tidak mendapatkan perhatian, media masuk pun tidak ada. Yang ada banyak media yang tidak jelas. Apa sih hebatnya orang media itu," ujar Budiman tampak kesal. 

Terkait hal tersebut, Ketua Forum Gabungan Wartawan (FORGAN) Irham Hadi menyayangkan statement Ketua RT 008 Lubuk Gaung Budiman. 

"Itu bukan ranahnya Ketua RT menjelaskan tentang teknis pekerjaan suatu proyek, ini ranahnya konsultan atau pihak Dinas PU Dumai berkapasitas untuk menjawab. Seharusnya Ketua RT itu menjadi pengawas dan menegur apabila pihak rekanan kontraktor melakukan kesalahan pengerjaan proyek yang berasal dari uang dan hasil pajak masyarakat," tukas Ketua FORGAN. 

Dengan tegas terkait ucapan Ketua RT 008 Lubuk Gaung tersebut, Irham Hadi akan menempuh jalur hukum, diduga ini sudah melakukan pencemaran nama baik awak media. 

"Pernyataan ini jelas menyinggung dengan menyalah-nyalahi awak media. Ucapan Ketua RT Budiman menyebutkan media jangan komplain atas pekerjaan itu, banyaknya media media tak jelas dan apa hebatnya media, penyataan itu ditujukan kepada siapa. Apa ucapan itu ditujukan kepada seluruh awak media di seluruh Indonesia," tantang Irham Hadi terkait penyataan Ketua RT 008 Lubuk Gaung ini tampak berang. 

Ditempat terpisah, Tuwah Iskandar Sibarani yang juga merupakan Pemimpin Redaksi (Pimred) Swaradetik.com, juga mengecam keras  tindakan Ketua RT 008 Lubuk Gaung terkait penghalang-halangan kerja wartawan atau jurnalis. 

"Apa yang dilakukan Ketua RT 008 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai ini merupakan tindakan keliru dan telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1)," ungkapnya. 

Pimred yang juga Sekretaris LSM DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai menambahkan bahwa kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini juga termasuk hak untuk mencari informasi dalam pengawasan terkait adanya dugaan pelanggaran proyek yang bersumber dari uang rakyat tersebut. 

"Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya. 

Terakhir, pria yang akrab disapa Sibarani ini meminta kepada Komisi III DPRD Dumai untuk kroscek kelapangan terkait proyek pembangunan Jalan Cempaka di RT 008 Lubuk Gaung. 

"Jika perlu lakukan pemanggilan Kepala Dinas PU dan Kabid Bina Marga terkait proyek tak beres yang dilaksanakan oleh CV. Kydra Globalindo Jaya dan CV. Karsa Consultant selaku pengawas. Tunjukkanlah kinerja kalian wahai Anggota DPRD Dumai yang terhormat," pungkasnya mengakhiri. (tim/red) 


Posting Komentar

0 Komentar