Header Ads Widget


 

Bakal Terkuak,Feddy Sebagai Freeline Bukan Karyawan PT Subron Indo Jaya,Siapakah Makelar Kasus di Perkara Susanto?

Tengerang-Pantauglobal,Com -- Bakal Terkuak Tabir dalam Perkara Hutang-Piutang yang menimpa Susanto (ST), di ketahui ternyata Feddy Sebagai Freeline bukan karyawan Tetap PT Subron Indo Jaya, Artinya Secara Tidak Langsung ada dugaan Perkara tindak Pidana terdakwa Susanto berujung PESANAN, PUBLIK tentunya bertanya ada apa dengan perkara Susanto ini dan Tim Media menemukan keganjilan Siapakah Makelar kasus di Perkara Susanto? 


Pada Minggu (17/11/24)Saat di telaah hasil investigasi keterangan Narasumber Sesuai Berita Acara Perkaran(BAP)nya Adi Priyadi sebelumnya benar sebagai Pemilik Toko Adi Tunggal Kala itu berhubungan mengambil Barang Toko kepada Susanto(ST) atas nama Tokonya UD.Sinar Cemerlang yang Saat ini sebagai Terdakwa dalam Perkara Pidana,


Sementara itu,Hutang-Piutang Susanto(ST) dari hasil keterangan Berita Acara Perkara(BAP)Toko Masih Jaya milik Masinah juga di order barang melalui Sales nya Wahyu Firmansyah yang kini menjadi Daftar Pencarian Saksi (DPS) di Polda Jabar dengan (LP) Laporan Polisi No.DPS/37/VII/RES.I.II/2024.Dirkrimmum Polda Jabar menuai pertanyaan besar PUBLIK tak di ketahui Keberadaan Wahyu Firmansyah yang di nyatakan Sebagai Sales Sinar Cemerlang Plastik yang juga di jerat keterkaitan dalam Perkara Susanto tersebut.


Di kerahui,Bilangan order sebanyak 30-50x ke Sinar cemerlang plastik sejak tahun 2021 sampai agustus 2022

Berdasarkan hasil Realisasi Bukti Kenyataan Yang ada berhubungan dagang untuk pengambilan Barang Perabotan rumah tangga sejenis Stainless mulai order tepat nya di tanggal 

4 januari 2022 sampai 6 september 2022 sebanyak Pesanan Hanya 7x,antara Wahyu Firmansyah berhubung dengan Susanto(ST)di bulan Agustus 2022 bahkan atas tudingan itu,


Anehnya lagi muncul kejanggalan tudingan kepada Susanto yang di sebut Wahyu Firmansyah, sempat ada Penerimaan sejumlah uang melalui toko Masih Jaya,lalu di tepis langsung Susanto dirinya tidak pernah terima tunai  50.000.000(Lima Puluh Juta Rupiah)dari toko masih jaya sejumlah itu.


Tetapi yang benar keterangan Susanto(ST)hanya terima tunai dari pemilik toko masih jaya pada tanggal 28 november 2022 sebesar Rp 24.450.000 mereka bayar utang kepada saya(Susanto)dan itu pun awal pertama kali tatap muka dengan pemilik toko masih jaya dengan Saya,Ucap Susanto di hadapan Penyidik Polda Jabar kala itu.


Maka dari itu,Kasus Hutang-Piutang Perkara Pidana  Susanto Sangat menarik awalnya perkara Perdata kini di jadikan sebagai Perkara Pidana,menjadi Tranding Topik Tim Media Online untuk terus mengikuti Seluruh Persidangan perkara nya.dari Laporan Feddy Yang mengaku karyawan tetap PT.Subro Indo Jaya namun ternyata Free Line/Freelance berat Dugaan Pesanan sejumlah para oknum yang ingin menjebloskan Susanto dalam hal Hutang-Piutang kepada Perusahaan PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari yang menjerat Diri nya.

Anehnya PT Nizen di Cari saat di telusuri Tim Media Online, ketika di Periksa Administrasi Akte Perusahaan nya, ternyata tidak ada alamat lengkap nya ?.


Tudingan Perkara Susanto dari Tersangka hingga menjadi Terdakwa berproses Sangat Janggal sekali,hasil data lengkap File TIM Media Online ternyata, berita terupdate sebelumnya di ketahui ", Sejumlah Uang milik Susanto Yang dibawa kabur Wahyu Firmansyah sebagai Daftar Pencarian Saksi(DPS/DPO)kurang lebih 500 juta,"kemudian Hasil Laporan Feddy",Ini Rp: 1,3 Milyar Rupiah,Hasil dari Berita Acara Perkara(BAP) di kepolisian", Sementara di Pihak Kejaksaan JPU",Ini yang di Dakwaan Jaksa Rp: 2,9 Milyar tentunya menjadi Janggal Perkara Susanto ini.


Pasca  Sidang di Gelar di Pengadilan Negeri(PN)Bandung Sebagai Jaksa penuntut umum(JPU) membalas  jawaban Eksespi Pengacara Susanto yakni Sumihar Lukman S Simamora SH, MH, Mendapatkan keterangan Navaro  berbanding terbalik dengan berkas yang ada Saat ini,ada kejanggalan Luar Biasa, ternyata Navaro menjabat sebagai Direktur PT Subro Indo Jaya Sejak Oktober 2021 memggatikan Bu Vera ini yang Janggal, kemudian Aneh lagi Melalui Berita Acara(BAP) Feddy didapat kan  surat kuasa dari Direktur bernama Navaro bulan April 2021,Nah berbanding terbalik Beda keterangan resmi BAP nya,ini Penilaian Penting bagi Majelis Hakim di pengadilan negeri Bandung Jawa Barat saat di Sampaikan di Ruangan Sidang saat itu.


Hingga berita ini ditulis,berdasarkan Investigasi lapangan Tim Media Online dan beberapa alat bukti fakta dapat di pastikan Susanto(ST) katagori Korban Jebakan Wahyu Firmansyah bekerja sama dengan Para Oknum Makelar Kasus(Markus),Kini Wahyu Kunci dari Permasalahan Hutang - Piutang Susanto(ST) Sempat Mengelapkan Sejumlah Uang Rp: 500.000.000(Lima Ratus Juta Rupiah) Milik Susanto melalui Rekening Bank BCA untuk Pembayaran kepada Kedua Perusahaan PT Subro dan PT Nizen,Wahyu yang masih DPS di buru oleh pihak Polres dan Polda Jabar sebagai Daftar Pencarian Saksi(DPS),Saat ini yang tak tau Rimbanya belum di temukan pihak kepolisian Polda Jawa Barat.


Liputan khusus:* Tim Media/C45T - Bobby*.

Posting Komentar

0 Komentar