Pekanbaru Pantauglobal.com– Semakin marak pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha SPBU bebas melayani para mafia pelangsir BBM subsidi jenis Solar, bahkan sekarang dilakukan secara terang-terangan hal itu patut diduga sudah ada kerjasama.
Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kabupaten pelalawan mengkwatirkan. Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, rupanya peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.
Hal itu di buktikan dengan ditemukannya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar diSPBU 13.282.604 yang berlokasi Bukit Barisan, Tangkerang Timur,Kec Tenayan Raya Kota Pekanbaru Riau
Diduga aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut melibatkan oknum pegawai SPBU dengan modus berganti – ganti nopol dan barcode.
Hasil pantauan awak Media, tanggal 21/08/2024 pukul 06:36:19 Wib kendaraan yang digunakan untuk melangsir minyak solar bersubsidi yakni mobil jenis pribadi seperti mobil panther,mobil, Inova, truk Dan mobil damtruk. yang di duga sudah dimodifikasi berisi tangki penampung BBM. Sehingga orang awam tidak menyangka bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan modifikasi berisi tangki yang berkapasitas 500 liter, Kendaraan modifikasi tersebut diduga mengisi secara terang-terangan bahkan bisa mengisi BBM berulang-ulang dengan bebas.
Saat media konfirmasi kepada salah satu pengawas spbu 13.283.604 sampai saat sekarang belum ada tanggapan,
Dari Karena itu kami dari awak media menyipulkan dan diduga SPBU 13.282.604 sudah bekerjasama, sehingga Kendaraan modifikasi tersebut bisa leluasa mengisi secara bebas, namun terkesan ada pembiaran.
Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum.
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU 13.282.604 yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah harus ditindak tegas, untuk memastikan kebenarannya awak media menyuruh pihak SBM pertamina wilayah cek CCTV.
Dan Untuk Aparat Penegak Hukum, baik Polsek Tenayan Raya,Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau dapat menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan Negara.
( Tim )
0 Komentar