Pekanbaru-Pantauglobal,com- Banyaknya aktivitas keluar masuk kendaraan yang telah dimodifikasi di sebuah SPBU SPBU 13.282.613 Jl. Imam Munandar Tangkerang timur nomor 122 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekan Baru Provinsi Riau ,
yang kerap diduga sebagai sarang/tempat para mafia pengangsu BBM bersubsidi jenis solar dengan mengisi berulang-ulang seolah sudah ada kongkalikong antara mafia solar dengan petugas SPBU tersebut.
Ditengah gencarnya atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kepada seluruh jajaran Polri mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga di tingkat Polsek, untuk benar-benar dapat menertibkan dan menangkap para Mafia Migas, seperti para pelaku penimbun Solar Subsidi jenis Bio Solar yang marak terjadi dan sangat merugikan negara.
Namun nampaknya, Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan dan penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di SPBU wilayah kota pekanbaru Salah satunya di SPBU 13.282.613 Jl. Imam Munandar Tangkerang timur nomor 122 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekan Baru Provinsi Riau ,
Seperti yang ditemukan oleh awak media pada hari Rabu, (21/08/2024), sekira pukul 00:46:10 WIB, Di Temukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan kendaraan modifikasi jenis Mobil, di duga kendaraan-kendaraan tersebut bebas Mengisi secara berulang-ulang.
Di ketahui kendaraan-kendaraan yang bebas Mengisi secara berulang-ulang tersebut merupakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar.
Saat tim awak media mencoba konfirmasi dengan operator SPBU tersebut berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti bahwa Mobil pajero tersebut merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar.diduga Pengawas SPBU tersebut di ketahui sudah bekerjasama dengan pemilik kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar tersebut.
disaat awak media melakukan konfirmasi ke operator masuk salah satu Mobil jenis panther yang diduga sudah dimodifikasi dengan berplat nomor BM 1096 ZY ke spbu 13.282.613,pukul 03:25:36 Wib
Saat awak media mempertanyakan keoperator spbu terkait Mobil panther bahwa Mobil tersebut Mobil yang sudah dimodifikasi operator spbu masih juga berdalih mengatakan tidak tau.
Sekitar pukul 06:12:16 Wib bermacam Jenis merek Mobil yang diduga sudah dimodifikasi mengantri dispbu 13.282.613 seperti Mobil Pajero warna Hiram, mobil Box, mobil panther yang plat nomor BM 1096 ZY.
Saat awak media hendak konfirmasi kepada Roby pengawas spbu 13.282.613 sedang tidak berada dispbu
Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum),BPH Migas secara umum kepada Kapolda Riau dan secara khusus Kapolresta kota pekanbaru untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi ini, agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.
( Tim )
0 Komentar