Header Ads Widget


 

PT KFU Terseret Dugaan Pungli dan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Foto ilustrasi (net) 


PANTAUGLOBAL.COM, DUMAI – Perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan (security) outsourcing di Rumah Sakit (RS) Awal Bros Dumai diterpa isu tak sedap. PT Karya Fia Utama (KFU), yang diketahui sebagai vendor penyedia tenaga keamanan untuk operasional RS Awal Bros di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, diduga melakukan praktik pungutan liar terhadap para pekerjanya.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan proses penerimaan hingga perpanjangan kontrak kerja tenaga security. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terdapat permintaan sejumlah uang kepada calon maupun tenaga kerja aktif dengan dalih tertentu.

“Ada semacam uang pelicin untuk bisa masuk menjadi tenaga security. Kami berharap para pekerja berani bersuara agar persoalan ini sampai ke pihak manajemen RS Awal Bros, karena praktik seperti ini dinilai cukup merugikan dan tidak adil,” ujarnya.

Tidak hanya pada saat awal penerimaan, sumber tersebut juga menyebutkan bahwa setiap kali dilakukan perpanjangan kontrak kerja, pekerja kembali diminta membayar sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Humas RS Awal Bros Dumai, Agum Faisal, saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/8/2026), membenarkan bahwa PT KFU sebelumnya merupakan vendor penyedia tenaga keamanan di lingkungan rumah sakit tersebut.

Ia mengaku pihak manajemen telah mendengar isu yang beredar, namun hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari tenaga security terkait dugaan pungutan tersebut.

“Hal ini tentu menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi manajemen. Perlu kami sampaikan bahwa sejak Juli 2026, tenaga security di RS Awal Bros Dumai sudah berganti vendor dan tidak lagi menggunakan PT KFU,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran dari sejumlah pemberitaan, PT KFU sebelumnya juga sempat diterpa isu ketenagakerjaan lainnya. Perusahaan tersebut diduga melakukan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai serta tidak memenuhi ketentuan pembayaran upah lembur.

Bahkan, PT KFU dilaporkan oleh salah satu asosiasi buruh kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait sistem pengupahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Karya Fia Utama terkait dugaan pungutan liar maupun isu ketenagakerjaan yang mencuat. (tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar