Dumai-Panatuglobal,Com-Senen 24) Maret/2025-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Mengeluarkan Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dalam Melaksanakan tugas menertibkan kawasan hutan,Dibentuk Satuan petugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ).
Yang mana baru-baru ini Petugas Penrtipan Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemasangan Pamplet,di salah satu perkebunan kelapa sawit yang berlokasih di Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai,kuat dugaan kebun kelapa sawit milik pengusaha masuk dalam kawasan hutan"
Informasi yang Didapat dari salah satu warga Kelurahan Gurun Panjang,mengatakan ke awak media Pantauglobal,com,baru-baru ini ada Tem (Satgas PKH) yang masuk ke salah satu perkebunan kelapa sawit milik pengusaha yang notaben nya kita tidak kenal siap pemiliknya,lalu tem satgas melakukan Pemasangan Pamplet yang bertuliskan,Lahan perkebunan kelapa sawit ini dalam penguasaan pemerintahan republik Indonesia, C.O.Satgas Penertiban Kawasan Hutan,(PKH) kuat dugaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha masuk dalam kawasan hutan,ujar warga ke awak media"
Setelah Awak Media Pantauglobal,Com mendapat keterangan yang jelas,terkait tem Satgas PKH telah melakukan pemasangan pelang pamplet larangan,dari keterangan yang di sampaikan waraga tempatn,awak media langsung mendatangi perkebunan kelapa sawit milik pengusaha tersebut,dengan tujuan konfirmasi.terkait berapa luas dan siapa pemilik perkebunan kelapa sawit yang suda terpasang pamplet Satgas,pekebunan kelapa sawit Dalam penguasaan pemerintahan republik Indonesia, C.O.Satgas Penertiban Kawasan Hutan,(PKH)"
Saat melakukan konfirmasi bertemu langsung dengan salah satu pengawas perkebunan kelapa sawit,awak media menanyakan kepada salah satu pengawas perkebunan kelapa sawit,terkait adanya aktivitas pemanenan kelapa sawit di perkebunan yang sudah jelas terpasang pamplet Satgas PKH,dan juga menanyakan ke pengawas berapa luas perkebunan kelapa Sawit ini,pengawas menjelaskan jumlah keseluruhan perkebunan kelapa sawit 290,Hektar,di saat pemasangan pamplet,apakah tem Satgas tidak memberikan himbauan saat melakukan pemasangan pelang pamplet,pengawas menjelaskan kalau dirinya tidak ada di tempat saat pemasangan pelang pamplet yang ada di tepat saat itu,pak sianturi atasan saya,dan pak Sianturi menyampaikan ke saya ,ya suda tgl 14/April/2025, di suruh ke kejaksaan negeri Dumai untuk memberikan keterangan lebih lanjut,ucap pengawas ke awak media"
Perkumpulan kelompok tani masyarakat Gurun Panjang yang di wakili bapak Guntur Simbolon memberi Afreisasi terhadap tem Satgas PKH, yang bertindak tegas melakukan penyitaan aset negara dengan memasang pamplet di areal perkebunan kelapa sawit milik pengusaha yang tidak di kenal"
Kami perkumpulan kelompok tani masyarakat Gurun Panjang yang sudah melaporkan kegiatan perkumpulan kelompok tani masyarakat Gurun Panjang Kekementerian Kehutanan RI,sesuai dengan empat dampak manfaat UUCK menyangkut kehutanan RI, khususnya kami petani budidaya kelapa sawit yang memiliki lahan dibawah 5 hektar mendukung sepenuhnya penindakan tegas yang dilakukan oleh Satgas penertipan kawasan hutan,PKH.terhusus yang sudah dilakukan di kelurahan gurunpanjang kecamatan bukit kapur kota Dumai provinsi Riau,pak Guntur Simbolon menambahkan apa bila memang terbukti bersalah dimohon tindak tegas ,serta membayar kerugian negara,jika perlu disita seluruh aset perkebunan nya tegas tambahnya**
Rilis ( tim)
0 Komentar