Header Ads Widget


 

Di Minta BP-Migas Riau Lakukan Pengecekan,Kegiatan Operasi SPBU No. 16.288.094, Diduga AKUN Pemilik SPBU Lakukan Pembiaran Pengisian Minyak BBM Mengunakan Jerigen

 Bengkalus,( Pantauglobal, Com) Kuat dugaan ada pembiaran oleh AKUN selaku pemilik SPBU tida mengindah kan UUD ( undangan-undang Dadar) tentang Migas, Sesuai peraturan yang di keluarkan oleh Kementerian Minyak Bumi & Gas , Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak ( BBM ) menggunakan Jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Hasil Pantauan dan Investigasi Awak Media Rilis beberapa Tim, terlihat JELAS masih adanya pengisian minyak BBM dengan menggunakan jerigen di salah satu SPBU nomer 16.288.094 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sehingga masyarakat yang lainnya tidak ada kesempatan untuk mengisi BBM di SPBU ini karna kurangnya pasokan minyak yang telah diambil oleh oknum dengan memakai Jirigen tersebut dan sering habis.

Yang lebih mengejutkan lagi,  Tim media  mendapat info dari salah satu narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan ,” yang nakalnya sembari mengatakan ke Tim Media, banyak tangki Pertamina Elnusa itu keluar dari Depot Pertamina Dumai membawa minyak BBM murni , lalu dituang di gudang- gudang mafia yang ada di Riau dan di tukar isinya dengan minyak yang ada di gudang Mafia, dan di bongkar di SPBU ini, mungkin dicampurnya tuh  ,” jelas narasumber.

Hal ini membuat PT.Pertamina dan BP- Migas tertipu dan tutup mata , sehingga para MAFIA MINYAK BBM dengan bebasnya melakukan aktivitasnya tanpa pengawasan pihak terkait dan tidak adanya tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum tersebut dan diduga kebal hukum.

Dengan jelas Aturan telah dibuat oleh Pemerintah yang harus dipatuhi oleh pihak PT.PERTAMINA dan ini berlaku untuk seluruh SPBU yang berada di Negara Republik Indonesia . Peraturan ini JELAS tertuang dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, dan ditegaskan dalam UU Migas Pasal 55 berbunyi bahwa ” Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana hukuman paling lama 6 Tahun dan denda 60 Milyar.

Tim media selalu memantau dan melihat di lapangan aksi para Mafia Minyak BBM ini terus menjalankan aktivitasnya . Tentu saja hal ini akan merugikan banyak pihak terutama Negara dan masyarakat.

Hasil pantauan beberapa Tim media online yang sering melihat dengan bebasnya para Oknum mengisi minyak BBM meletakkan deretan jerigen di samping Mesin Pompa yang di isi langsung oleh petugas Operator di SPBU tersebut , Ini JELAS menyalahi aturan yang telah di tetapkan, Jumat ( 28/02/2025 ).

Berdasarkan keterangan dari salah satu masyarakat yg enggan disebut namanya mengatakan ,” saya kalau mengisi BBM di SPBU ini selalu tidak dapat , dan saya melihat sendiri ada yang sering mengisi pakai jerigen kapasitas 35 liter berderet mengisi dengan menggunakan jerigen, dan ini setiap hari saya lihat, ” ujarnya.

Tim media meminta ke pada bapak Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Muhammad Iqbal,melalui  Kapolres Bengkalis , PT.PERTAMINA, BP – MIGAS untuk TUTUP dan CABUT izin SPBU tersebut serta PROSES HUKUM Pelakunya karna sudah melanggar UU.Migas dan melanggar aturan Pemerintah , dan saya yakin dengan adanya Asta Cita Prabowo dan kepemimpinan Bapak, dapat menegakkan hukum dengan sebaiknya di Negara Republik Indonesia , dan dalam hal ini dapat bertindak tegas sesuai UU dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ( NKRI ).

Awak Media berusaha konfirmasi kepada Pihak Manager ataupun Pengawas SPBU terkait masalah ini tapi jawaban Operatornya sedang tidak ada di tempat , dan berusaha menghubungi Pemilik SPBU tersebut Via Telpon washapp tidak mengangkat sampai berita ini terbit.


Rilis/ Tim, Samosir

Posting Komentar

0 Komentar