Header Ads Widget


 

Gakkum DLHK Provinsi Riau Bersama Masyarakat Perkumpulan Kelompok Tani Masyarakat Gurun Panjang Lakukan Kegiatan Patroli**

Dumai-Pantauglobal,Com- Perkumpulan kelompok tani masyarakat Gurun Panjang mendukung sepenuhnya.pergerakan Razia yang dilakukan oleh Gakkum DLHK Provinsi Riau bersama masyarakat perkumpulan kelompok tani gurun panjang juga ikut serta dalam melakukan pengecekan lokasi kelompok tani yang berada di RT 04 kelurahan gurun panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau,,dini hari Saptu/22/ Februari/2025"

Pantauan gerak cepat yang di lakukan tim GAKKUM DLHK Provinsi Riau,turun cek kelapangan di kernakan adanya laporan dari beberapa pengurus kelompok tani masyarakat gurun panjang tesebut,melalaui via waa dan telpon" dengan melaporkan adanya aktivitas pekerjaan alat berat di dalam lokasi perkumpulan kelompok tani Liberto tanjung/Melayu bersatu,terpantau ada aktivitas yang nota bennya aktivitas pekerjaan menggunakan alat berat eskavator dilokasi,kegiatan yang terpantau bukan bagianyan dari keanggotaan mapun pengurus dari kelompok tani tersebut, melainkan ada mafia tanah yang mau coba- coba menyerobot tanah perkumpulan kelompok tani Melayu bersat/kelompok liberto tanjung dan kawan-kawan,, 

Menurut keterangan dari Simbolon,yang juga salah satu pengurus" saat awak media mempertanyakan perkumpulan kelompok tani Melayu bersatu / Kelompok tani liberto tanjung dan kawan-kawan Simbolon menjelaskan bahwa perkumpulan kelompok tani masyarakat gurun panjang sudah resmi mendaftarkan lahan kelompok taninya kekemetrian pertanahan dengan titik kordinat yang sudah terdaftar di kekemetrian pertanahan dan seterusnya akan di lakukan pengecekan apa bila terjadi kegiatan pekerjaan di lokasi lahan kelompok tani Melayu bersatu / Liberto tanjung,

Apa bila melakukan kegiatan di lokasi lahan kelompok tani tanpa memberikan keterangan atau pun pemberitahuan kepada instansi secara tertulis maka akan berurusan dengan pihak berwajib dan perkumpulan kelompok tani masyarakat gurun panjang sesuai peraturan perundang-undangan pertanahan,tegas ucap salah satu pengurus perkumpulan kelompok tani masyarakat gurun panjang yang akrab di sapa GUNTUR Simbolon,, 

Gakkum DLHK Provinsi Riau yang di ketuai pak AGUS,bersama perkumpulan kelompok tani masyarakat gurun panjang melakukan penyisiran di lokasi lahan kelompok tani masyarakat gurun panjang dari sudut ke sudut tidak menemukan pergerakan aktivitas apa pun,makah dari itu tim Gakkum DLHK Provinsi Riau melakukan pemasangan spanduk baleho pemberitahuan yang mana spanduk baleho di pasang dilokasi lahan kelompok tani masyarakat gurun panjang, tujuan dari pemasangan spanduk baleho tersebut,menghimbau bagi masyarakat maupun mafia tanah agar tidak melakukan pekerjaan di dalam kawasan yang di pasang spanduk baleho,, 

Apa bila hal ini di langgar maka sesuai pasal-pasal yang tertera di dalam spanduk baleho yang suda di pasang di lokasi lahan perkumpulan kelompok tani masyarakat gurun panjang,bagi yang melanggar akan di kenakan sangsi pidana maupun penyitaan dan denda sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia,"

Bapak Agus sebagai pimpinan tim Gakkum DLHK Provinsi Riau,menghimbau bagi masyarakat petani kelapa sawit dan pengusaha kelapa sawit serta perkumpulan kelompok tani yang ada di seluruh Provinsi Riau agar tidak melakukan pelanggaran dalam membuka lahan di kawasan hutan dengan menggunakan alat berat ekskavator serta membuka lahan dengan cara membakar, makah dari itu mari kita sama-sama mentaati aturan perundang-undang yang sudah di terapkan di negara Kesatuan republik Indonesia,singkat ujar bapak Agus sebagai kepala tim GAKKUM DLHK PROVINSI RIAU,,, 


Rilis,,,, tim Media kelompok,, SBR

Posting Komentar

0 Komentar