Header Ads Widget


 

Penyebab Kebakaran 4 Unit Ruko Diduga Berasal dari Gudang Kayu Milik Siswo, PC Sayangkan Opini yang Beredar.

Dumai-Pantauglobal,Com- “Saya akan berkoordinasi ke dewan pers, karena pemberitaan media tersebut terkesan melakukan pemberitaan berupa pengiringan opini publik”


Terkait Musibah Kebakaran 4 unit (empat) Ruko milik Siswo yang sempat viral beberapa waktu lalu, dan menyebutkan bahwa sumber api berasal dari gudang penyimpanan BBM Ilegal dibantah oleh PC (insial) selaku orang yang di suruh oleh sdra MD untuk mencari lahan untuk di sewa sebagai full mobil pengangkut BBM, yang kebetulan juga berada dekat dengan lokasi kebakaran, Minggu (12/1/2024).ini penjelasan real dan pernyataan PC,


",Sumber Api yang diduga berasal dari Gudang Kayu Milik Siswo, penyebab terbakarnya 4 Unit Ruko Milik Siswo di Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada Sabtu (09/11/24) beberapa waktu lalu, intinya Upaya yang Saya Lakukan adalah,

“Saya akan berkoordinasi ke dewan pers, karena pemberitaan media tersebut terkesan melakukan pemberitaan berupa pengiringan opini publik”.


“Awal titik api itu bermula dari gudang panglong kayu milik Siswo yang diduga anggota kerjanya telah lalai mematikan arus listrik mesin setelah selesai bekerja,” ujar MD.


Untuk menyakinkan awak media, MD pun memberikan bukti berupa video, asal muasal titik api muncul yang berasal dari gudang kayu milik Siswo.


Selain video, MD juga menyatakan kalau ada Saksi yang melihat langsung asal muasal titik api yakni sekuriti PLN dan supir mobil yang berada di pull yang saat kejadian berada di lokasi dan ikut memadamkan api, yang menyatakan bahwa sumber api berasal dari panglong/gudang kayu milik Siswo hingga menjalar kemana-mana.


“Selain bukti rekaman video, ada juga saksi dari sekuriti PLN dan supir mobil yang melihat langsung asal muasal titik api,” ungkapnya.


Disisi lain, PC juga membantah kalau lahan yang disewanya itu bukanlah gudang penimbunan BBM Ilegal, namun merupakan full mobil yang mana lahan tersebut di gunakan sdra MD untuk tempat parkir mobil tangki miliknya.


“Saya mengklaim itu bukan gudang penimbunan BBM melainkan itu adalah full mobil tangki minyak yang saya sewa untuk sdr MD yang selesai bongkar muatan, mobil tangki milik MD langsung masuk full untuk parkir dan kemudian supirnya balik ke rumah masing-masing bahkan ada juga yang beristirahat karena lelah bekerja di tempat tersebut ( gudang-red),” bebernya.


“Jadi kebakaran itu murni merupakan unsur kelalaian dari anggota Siswo yang bekerja di gudang kayu atau panglong kayu yang lupa mencabut listrik setelah bekerja dan diduga api berasal dari konsleting listrik sehingga menimbulkan percikan api dan menyambar ke serbuk kayu dan membuat gudang kayunya terbakar dan merembet kemana- mana, termasuk mobil tangki milik sdra MD yang ikut terbakar,” ungkapnya.


PC pun menyangkan adanya pemberitaan dari salah satu media online secara sepihak yang seolah-olah menuding sepihak tanpa melakukan konfirmasi. Selain menuding media tersebut juga secara terang-terangan langsung menyebut namanya, bukan inisial.


“Saya merasa dirugikan atas pemberitaan media online tersebut, dan nama baik saya tercemar, karena oknum pers media tersebut menaikkan pemberitaan tanpa konfirmasi check and balance dan sudah menuduh secara sepihak,” kesal PC.


Atas hal itu, PC pun akan berkoordinasi ke dewan pers atas pemberitaan yang diduga tidak sesuai tugas dan fungsinya sebagai jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.


“Saya akan berkoordinasi ke dewan pers, karena salah satu pemberitaan media online tersebut yang terkesan melakukan pemberitaan berupa pengiringan opini publik tanpa ada liputan pasca kejadian itu dan terkesan membesar -besarkan kejadian kebakaran tanpa memiliki Data otentik Berdasar yang tidak dapat di pertanggung jawabkan di mata hukum ,” pungkas PC.


Berikut ini 7 (tujuh) Kode Etik Jurnalistik

1.Bersikap Independen

2.Menempuh Cara yang Profesional

3. Selalu Menguji Informasi

4. Tidak Membuat Berita Bohong

5.Tidak Menyebutkan dan Menyiarkan Identitas Korban Kejahatan

6. Tidak Menyalahgunakan Profesi

7. Memiliki Hak Tolak Untuk Melindungi Narasumber.


Sementara itu, dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan “Pers nasional kewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.


Liputan khusus: (Tim Media).

Posting Komentar

0 Komentar