TANGERANG,Pantauglobal,com— Kejanggalan dalam sidang utang piutang dagang yang menjerat ST dengan PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari semakin terkuak saat pembacaan esepsi pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung beberapa hari lalu.
Dalam esepsi yang dibacakan pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH, MH menolak seluruh tuduhan dari P21 yang menjerat ST dalam kasus utang piutang dijadikan kasus pidana. Salah satunya tidak membenarkan lokus perkara seharusnya digelar di Tangerang, dan Polda Metro Jaya sesuai titik Lotus. Namun perkara di gelar di Polda Jawa Barat dan di Pengadilan Negeri Jawa Barat, hal ini sudah dikatakan cacat hukum.
Begitu juga dengan surat kuasa khusus tidak menjelaskan ayat ditujukan pada pasal apa yang disangkakan, sehingga dijadikan cacat formil. Selain itu mengenai jabatan Feddy tiba-tiba dijadikan marketing, padahal Feddy di PT Subron Indo Jaya hanya seorang freelance.
*Sudah jelas laporan P21 sudah cacat hukum dan tidak harus diteruskan kembali, untuk itu, pa Hakim yang terhormat sudah bisa membatalkannya, " Papar pengacara Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH. Saat membacakan esepsi di pengadilan Negeri Jawa Barat.
Sementara JPU Kejati Bandung Ikwan Rasudy mengakui dirinya hanya menindak lanjutin laporan dari Polda Jabar. Dirinya hanya disuruh untuk menjadi JPU dalam kasus ST dengan PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari .
"Saya hanya melanjutkan laporan dari Polda Jabar, jadi kita tunggu saja persidangannya sampai dimana nanti, " ucapnya.
Saat ditanyai media mengenai dua alat bukti yang diambil dari ST sebagai tersangka. JPU Ikwan Rasudy menjelaskan sah saja sebab dari pelapor PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari juga diambil Polda Jabar bukti masing - masing, sehingga saling melengkapi.
Sementara pengacara Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH menegaskan banyak fakta kebohongan dalam perkara ini. Setelah kita baca laporan P21 dan sidang Selasa kemarin, sudah kita bantahkan semuanya, dengan esepsi kita lakukan di pengadilan Negeri Bandung.
"Saya sangat heran dengan laporan P21 Polda Jabar, seharusnya itu tidak diterima kejari, persoalannya banyak cacat hukum dan tidak harus dijadikan bahan untuk naik P21, " tegasnya.
Pengacara asli Sumatra Utara ini juga berharap agar hukum dalam kasus ST bisa ditegakkan seadil-adilnya. Untuk itu, Sumihar Lukman S Simamora SH, MH berjanji akan mengusut kasus ini hingga kebenaran terungkap.
"Para media bantu kami untuk mengusut kasus ini sebenar-benarnya. Kami akan kawal hingga pelakunya pembuatan rekayasa kasus pelapor klien kami Feddy ditangkap," tandasnya.
Sempat juga,Setelah berjalan Sidang saat peliputan Tim Media Selasa,5 November 2024,melihat secara langsung persidangan perkara hingga selesai bersambung Minggu depan agenda yang sama, tentunya tim Media juga menemui JPU untuk konfirmasi terkait komentar perkara sidang di pn bandung, tentang bacaan Asepsi perkara, namun Anehnya terdapat kejanggalan bahasa yang di sampaikan JPU yakni dari Sisi bahasanya, ST selaku Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sebutan pasal terbalik, entah karena alergi wartawan atau apapun namun terlihat sebutan pasal 1,84,kayak ada kejanggalan namun seharusnya sebutan pasal 84,ini menjadi pertanyaan besar bagi tim media dengan mengeluarkan Stigmen ",Semua warga negara yang baik,Wajib lapor,"maksud pertanyaan tim media dalam kasus ini dan di jawab JPU menyatakan terkesan tidak menyambung pada perkataan perkara ini,diduga ada kesengajaan memplesetkan bahasanya,Saat diKonfirmasi tim media.
Hingga berita ini ditulis,tim media massa tetap akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan perkara di persidangan PN bandung ini, hingga putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa ini di putuskan apa hasil nya.
*Tim Media*
0 Komentar