Header Ads Widget


 

Proyek di Puskesmas Purnama Menuai Sorotan, Diduga Minim Pengawasan

Proyek di Puskesmas Purnama yang saat ini diduga masih dalam pengerjaan dan terlihat tak satupun kontraktor, konsultan dan juga pekerja dilokasi proyek (Foto: Pantauglobal.com) 


PANTAUGLOBAL.COM, DUMAI - Proyek Puskesmas Purnama di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, yang berlokasi di Jalan Raja Ali Haji, menuai sorotan awak media. 

Pasalnya, proyek yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2024 ini, diduga minim pengawasan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Pantauan awak media di lapangan, tidak ditemukan kontraktor dan konsultan sebagai penanggungjawab pelaksana proyek. Beberapa kali upaya untuk menemui pihak pelaksana di lokasi proyek, tak satupun kontraktor atau konsultan untuk bisa diminta keterangan, Selasa (17/9/2024). 

Lanjutnya hasil investigasi, terlihat pada lokasi proyek tidak ditemukan plang. Sehingga, tidak diketahui dari mana berasal proyek tersebut. Uniknya, tampak proyek dalam pengerjaan ini, tak terlihat satu pekerjapun berada dilokasi. 

Salah satu warga yang berhasil diwawancarai di lokasi sekitaran Puskesmas Purnama, mengakui tidak mengetahui secara detail terkait proyek, meskipun sering berada di lokasi tersebut.

"Iya, emang ada nampaknya proyek disana (Puskesmas Purnama,red). Tapi maaf, secara detail saya kurang memahami terkait proyek tersebut," ungkap warga yang tak ingin namanya dipublikasikan. 

Ditempat diterpisah, Irwan saat dimintai pendapatnya mengatakan bahwa setiap proyek dan apalagi bersumber dari uang rakyat, wajib memasang papan nama (plang) sebagai keterbukaan informasi publik. 

"Jika tidak dilakukan ini merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya," ujarnya menjelaskan.

Menurut Irwan, setiap pengerjaan yang berasal dana dari pemerintah wajib memasang plang nama proyek sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Jika benar ini adanya unsur kesengajaan, saya minta kepada institusi terkait dan berwenang menyikapi sekecil apapun persoalan karena proyek ini berasal dari uang rakyat. Jika perlu berikan sanksi dan jangan coba - coba main dengan uang rakyat," tukasnya.

Irwan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut andil melakukan pengawasan. Karena peran masyarakat dalam ikut serta pengawasan publik, sangat dibutuhkan dalam pembangunan.

Dilihat dari situs SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Kota Dumai ada 2 proyek. Satu proyek pemeliharaan Puskesmas Purnama dengan anggaran Rp.200.000.000. Kedua, proyek pembuatan halaman Puskesmas Purnama dengan anggaran Rp.160.000.000.

Selanjutnya, 2 proyek yang diduga Penunjukkan Langsung (PL) ini dianggarkan pada tahun yang sama. Proyek pemeliharaan Puskesmas Purnama ini diketahui jadwal pelaksanaan kontrak dari bulan Januari hingga Desember 2024. 

Sedangkan proyek pembuatan halaman Puskesmas Purnama ini, dugaan sudah selesai. Terlihat di SIRUP, terlihat jadwal pelaksanaan kontrak dari bulan Januari hingga Juni 2024.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Purnama tidak dapat dijumpai untuk dimintai keterangan terkait proyek yang diduga menyalahi aturan. (*) 

Penulis: Iskandar Sibarani



Posting Komentar

0 Komentar