PELALAWAN, PANTAUGLOBAL.COM -Adanya dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi jenis solar terjadi di SPBU No. 14.284.655, di jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Ukui 1 Simpang Pulai Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.Praktik ilegal ini diduga melibatkan mafia bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU.
Pantauan awak media, menunjukkan yaitu praktik pengambilan minyak solar dispbu simpang pulai menggunakan Mobil damtruk berwarna kuning dengan berkapasitas 4 ton,sedangkan Mobil L-300 berwarna hitam yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 2000 liter Tapi diketahu dalam hal ini dilakukan secara berulang ulang Kali di SPBU tersebut.
Sopir Mobil L-300 tersebut mengungkapkan bahwa solar yang dibeli dengan harga Rp7400.per liter ini milik salah satu oknum Anggota Auri yang bernama Rumba,saya baru sekali ini datang kesini untuk mengisi minyak solar subsidi dispbu simpang pulai,jadi kalau abang mau minta bantu abang hubungi aja Tama Bang kalau masalah ini saya tidak tau menau bang saya hanya sekedar kerja"ucap supir L-300 kepada awak media. Menurut sumber terpercaya, solar subsidi ini juga akan dijual kembali dengan harga HSD atau solar industri dan itu akan ditampung di penampungan yang terlebih dahulu, kemudian itu disetor ke distributor solar industri.
Dalam keterangannya, sopir bisa mengisi di SPBU 14.284.655 simpang pulai ini sebanyak 2000 liter atau 2 ton untuk muatan Mobil L-300.sedangkan untuk Mobil damtruk berwarna kuning Muatan 4000 liter dengan cara pengisianya berulang menggunakan barcode yang berbeda agar tak ketahuan.
Bukan hanya minyak solar subsidi yang dijual kemobil yang sudah dimodifikasi operator SPBU simpang pulai juga mengisi minyak pertalite ke Mobil kijang LGX yang didalam Mobil tersebut telah tersusun puluhan jerigen.mengakui bahwa mereka hanya disuruh oleh atasan untuk mengisi truk tersebut.
Saat awak media mencoba konfirmasi kepada pengawas spbu yang bernama yudi,kebetulan tidak ada berada ditempat.
Dan awak media mencoba untuk konfirmasi kepada Rumba oknum anggota AU yang diduga pemilik Mobil L-300 Dan Mobil damtruk yang bermuatan 4000 liter,sampai saat ini belum Ada tanggapan.
Diduga praktik ilegal ini berjalan lancar karena adanya kerja sama antara mafia solar bersubsidi dan oknum pegawai SPBU. Kendaraan truk modifikasi tersebut digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tanpa hambatan.
Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), SPBU yang menjual BBM sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana. Pasal tersebut berbunyi:
“Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
Jika unsur kesengajaan pada pasal ini terpenuhi, pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan, membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.,
Rilis : Roby,










0 Komentar