Header Ads Widget


 

Dugaan Kongkalingkong dengan Operator di Salah Satu SPBU di Lipat Kain Kampar Kiri, Mafia Solar Semakin Menjamur

 

Kampar, Pantauglobal,com - Mafia solar semakin menjamur dan terang terangan di siang bolong. Menurut sumber informasi aksi puluhan unit diduga kuat truk tangki modifikasi mengisi secara berulang kali, ditemukan hampir rata rata mobil pelangsir tidak gunakan nopol belakang TKP di Pada SPBU 14-283.628 Lipat Kain Kampar kiri 

Praktik ini diduga merupakan hasil kongkalikong antara operator SPBU dan para mafia BBM bersubsidi.

Para mafia ini menawarkan harga yang lebih tinggi dibanding harga resmi, memungkinkan mereka membeli solar dalam jumlah besar tanpa kendala.

Hal ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.

Untuk mencegah penyelewengan BBM bersubsidi, PT Pertamina (Persero) diminta untuk bertindak tegas dengan memberikan sanksi Pemutusan Hak Usaha (PHU) kepada SPBU yang terbukti melayani pembelian BBM bersubsidi dengan cara ilegal.

APH Aparat Penegak Hukum Pertamina BPH Migas Mohon Cek Kembali Aksi SPBU Nakal Telah Jelas Aksi ilegal Terancam Pidana Melanggar Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Sanksi tersebut tampaknya belum cukup membuat takut para mafia BBM bersubsidi, yang terus melancarkan bisnis ilegal mereka.

Oleh karena itu, desakan kepada aparat penegak hukum di wilayah Polres Kampar hingga Polda Riau dan Pertamina serta BPH Migas untuk segera turun tangan sangat kuat.

Mereka diharapkan tidak menutup mata terhadap penyelewengan ini dan segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan dan penindakan tegas terhadap penyelewengan BBM bersubsidi harus terus diperketat untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat. (tim/red) 



  




Posting Komentar

0 Komentar