Header Ads Widget


 

Masyarakat Setempat Gurun Panjang Minta GAKKUM KLHK Tindak Tegas Dan Penjarakan Pengusaha Maupun Perusahaan Yang Tidak Mematuhi UU Cipta Kerja"

Dumai.Pantauglobal.com,Telah terjadi perambahan hutan di kelurahan Gurun panjang  kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau.minggu siang.07/Juli/2024.Salah seorang masyarakat gurun panjang meminta kepada media ini tolong publikasikan pak berita mafia tanah yang berada di kelurahan Gurun panjang  jln M. Yusuf RT 04 "


Sementara hal ini mendapat sorotan dari media online pantoglobal.com,dan akan melaporkan kegiatannya ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI sesuai dengan ( Undang Undang cipta Kerja)  yang mana jauh hari sudah di berlakukan.semenjak di ajukan ke DPR, RI  pada tgl.2.November, tahun 2020,dan pada tgl/ 21/maret/tahun 2023, UUD nomor 11.tahun 2020 yang mana bertujuan membantu para petani dan perusahaan yang membuka lahan dalam kawasan hutan.


Maka dengan terbit nya UU Cipta Kerja  memberikan peluang dan teloransi kepada masayarakat yang membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan prduksi maupun PSN.agar segera diurus izin pelepasan kawasan hutannya sehingga bisa di urus sampai mendaftarkan tanahnya ke badan pertanahan nasional ( BPN)"


Yang mana kini lahan kawasan hutan prduksi di sulap menjadi lahan kebun kelapa sawit tanpa mengantongi izin resmi pelepasan dari kementerian kehutanan RI.menurut nara sumber masyarakat tempatan yang tidak ingin namanya di sebut dalam pemberitaan ini.menyebutkan dengan adanya salah seorang oknum  agota DPRD Kota Dumai  terlibat mengelola lahan hutan prduksi menjadi kebun sawit.yang mana lahan itu di garab tanpa mengantongi izin pelepasan dari kementerian kehutanan RI"di perkirakan luas lahan hutan prduksi yang di sulap menjadi kebun sawit lebih kurang 20 htr, 



Yang mana UU Cipta Kerja berlaku di Indonesia guna memberi keringanan bagi masyarakat Indonesia.kususnya para petani.yang bertani  dalam kawasan hutan,UU cipta kerja juga berlaku bagi perusahan yang menggarap dalam kawasan hutan yang ada di seluruh Indonesia.UU Cipta Kerja meberi peluang bagi masyarakat dan perusahaan yang menggarap dalam kawasan hutan prduksi maupun HPH.maka dari itu di beri kesempatan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan sebelum habis masa waktu yang sudah di tentukan,"


Mengingat kebun kelapa sawit yang di duga ilegal milik salah satu oknum anggota DPRD kota Dumai provinsi Riau.lebih kurang 20 htr kuat dugaan menduduki posisi lahan hutan produksi.tanpa melaporkan kegiatannya ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, kita mohon supaya dilakukan penindakan tegas terhadap pembangkang UU Cipta kerja.sesuai dengan UU cipta kerja yang menyangkut lingkungan hidup dan kehutanan RI,,ucap warga masyarakat setempat", 



Rilis,         ( tim ) 

Posting Komentar

0 Komentar