Header Ads Widget


 

Diduga Spbu 14.284.699 Kangkangi Undang-Undang Migas Melayani Pengisian Solar Subsidi Ke Dumptruck Roda Sepuluh

KAMPAR.RIAU.Pantauglobal.com-SPBU 14.284-699 di Jalan Kubang Raya, KM 4, Kampung Baru Desa Kuali, Kecamatan Tambang, Kampar.Provinsi Riau layak diduga telah "kangkangi" serta tidak mengindahkan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 dan Surat Edaran Gubernur Riau No. 199/SE/2019 terkait penyaluran dan penggunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.


Pasalnya berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan SPBU 14.284.699 tersebut melayani pengisian BBM jenis Bio Solar (Subsidi) untuk roda transportasi industri dan angkutan hasil perkebunan, terlihat jelas oleh awak media dispbu 14.284.699 kendaraan Dumptruck roda sepuluh (10) yang mengantri mengisi BBM solar Subsidi di area SPBU 14.284.699 tersebut, 


Dalam Perpres no 191 tahun 2014, dengan jelas tertulis bahwa BBM Bio Solar adalah salah satu BBM Bersubsidi yang tidak diperbolehkan untuk dijual kepada moda transportasi milik Usaha Mikro dan Angkutan material perusahaan industri, hal tersebut diperkuat kembali dengan SE Gubernur Riau no.199/SE/2019 yang salah satu pointnya juga melarang penggunaan BBM Bersubsidi untuk angkutan hasil perkebunan serta angkutan material milik perusahaan.

Dan ketika awak media konfirmasi kepada pihak spbu 14.284.699 yang bernama Atan melalui whatshap pribadinya mengatakan"

Pak ijin pak saya lagi rapat

Besok pagi aja ya pak🙏🙏

Kalau saya di SPBU besok"ucap atan kepada awak media.

16/07/2024 12:15WiB


Oleh karena itu awak media meminta kepada pihak PT. Pertamina  (Persero) dan BPH Migas untuk menindak tegas SPBU 14.284.699 yang diduga berani menyelewengkan  BBM bersubsidi kepada mobil dumptruck roda 10.dan memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar