Panatuglobal.com- Pekanbaru- Pelaksanaan proyek pembangunan peningkatan jalan dalam kota Pekanbaru yang kini tengah berlangsung dikerjakan
Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani Diduga tidak memiliki papan proyek, dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud-maksud tertentu.
Tidak terpasangnya papan plang proyek di sepanjang pekerjaan proyek pembangunan jalan cipta karya,oleh pihak rekanan mengundang perhatian masyarakat kalau pihak pemborong nakal selaku pelaksana akan melaksanakan pekerjaan luput dari perhatian yang tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya.
awak media menilai pelaksanaan pekerjaan proyek jalan yang tidak memasang papan plang proyek oleh pihak pelaksana merupakan pelanggaran.
pihak rekanan yang tidak memasangkan papan plang proyek di sepanjang jalan merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Seperti yang kita lihat saat ini tengah berjalannya pembangunan proyek namun plang proyek tidak ada,
setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.
Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Dan seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek jalan itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus mengehentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.
Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan, melalui WhatsApp pribadinya,sampai saat ini belum ada tanggapan.
Dan begitu juga dengan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Riau Teza Darsa saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp pribadinya, sampai saat ini belum ada juga tanggapan,alias bungkam ."
Pembangunan proyek pengalihan ruas jalan dijalan cipta karya kota Pekanbaru berstatus menjadi ruas jalan milik Provinsi Riau,sejak alih aset dari Pemerintah Kota Pekanbaru pada akhir tahun 2023 silam.
0 Komentar