Rokan Hulu,Pantauglobal,com,Penjualan BBM Bersubsidi Modus Langsir diTerminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.285.6100 yang terletak di Desa Kepenuhan Barat Mulya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu,provinsi Riau
Makin Merajalela,Penjualan bahan bakar bersubsidi jenis solar dengan modus langsir dengan mobil tengki modifikasi, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.285.6100 bebas di lakukan.terlihat jelas oleh awak media dua unit mobil jenis panther yang lagi mengantri dispbu 14,2856.100 berulang kali mengisi minyak solar.Tanggal 06/06/2024 pukul 16:22:54 WIB
Meski dilakukan secara terang-terangan, aksi penggelapan yang dilakukan para pelaku yang pura-pura mengisi mobil tengki modifikasi sama sekali tidak tersentuh aparat kepolisian.
Bebasnya aksi penjualan BBM bersubsidi jenis solar dengan modus langsir itu tidak terlepas adanya campur tangan pihak pengelola SPBU. Sehingga, aksi itu dapat terus berjalan hinggga berbulan-bulan lamanya.
Ketika awak media konfirmasi kepada salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan''Memang sudah lama ada permainan itu.saya menduga kuat, pasti ada campur tangan pengelola SPBU sehingga mereka bebas dan leluasa mengisi bahan bakar.nama pelangsir yang sering ngambil minyak solar subsidi dispbu 14.285.6100 bernama Edi.saya sebagai masyarakat meminta kepada pihak Pertamina memberi sanksi kepada SPBU yang berani berbuat curang di SPBU 14.285.6100 ,"ucap salah satu warga ke awak media
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Terkait masalah mobil panther yang melangsir BBM solar bersubsidi yang bebas mengambil minyak solar subsidi di SPBU 14.285.6100 awak media mencoba konfirmasi kepada Erwan yang selaku pemilik spbu dan kepala bidang dikominfo kabupaten Rokan Hulu mengatakan,"Jumpai satpamnya bangVerifikasi ke satpam Kita sdh tdk melayani mobil yg seperti abg sebut. Krn pengisian pakai barcode sesuai standar pertamina"ucap Erwin kepada awak media.
Oleh karena itu awak media mendesak Aparat Penegak Hukum di Wilayah Polres Rokan Hulu hingga Polda Riau dan kepada BPH Migas harus segera turun dan beri sanksi tegas.kepada SPBU 14.285.6100.
Pantauglobal,,,,,,,, ( tim )
0 Komentar