Header Ads Widget


 

Diduga Spbu 14.285.142 tidak mengindahkan Aplikasi My Pertamina,


Rohil Riau Pantauglobal
-Spbu 14.285.142 yang berada di Jl.Lingkar Pasir Pengaraian,Koto Tinggi,kec Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau melakukan pengisian mobil modifikasi.

SPBU 14.285.142 kerap melakukan penyelewengan Minyak Solar Bersubsidi Dengan mengisi minyak solar subsidi ke mobil jenis mobil L-300 dan mobil kijang inova dengan berplat BM 124 FA yang diduga sudah dimodifikasi.


Pengisian minyak solar me
lalui  mobil kijang Inova dan mobil L-300 yang bermuatan sampai dengan 500 literPengawas SPBU 14.285.142 ketika awak media konfirmasi kepada pengawas SPBU 14.285.142 tidak bisa memberikan tanggapan alias bungkam.

Padahal awak media melihat jelas sewaktu pengisian mobil langsir jenis Inova dan L-300 dispbu 14.285 142,Ketika awak media konfirmasi kepada supir langsir yang bernama Lubis mengatakan"benar bang kalau saya mengambil minyak di SPBU jalan lingkar,tapi saya bukan mobil Inova bang mobil saya L-300 dan ketika itu yang membawa tersebut adik saya bang bukan saya bang"ucap Lubis kepada awak media.

Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.


Selain itu SPBU 14.285.142 juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 

Diduga spbu telah tidak mematuhi aturan dan prosedur yang telah di tetapkan pemerintah,oleh karna itu awak media meminta pihak terkait agar segera menindak dan memembari sanksi terhap spbu tersebut, seperti pimpinan pertamina bidang pemasaran agar memanggil dan memberi sanksi kepada pihak spbu.

Dan oleh karena itu awak meminta kepada SBM Pertamina dan Kapolda riau untuk turun ke SPBU 14.285.142yang sudah merugikan masyarakat


( Tim ) 

Posting Komentar

0 Komentar