Dumai,Pantauglobal,com,Senin 27/05/2024. Masyarakat kelurahan batu tritip kecamatan sungai sembilan lakukan mediasi atas terjadi perselisihan dengan pihak pihak pengelola lahan seperti yang di informasikan oleh Nara sumber kami yang tak mau sebut nama identitas nya,mengatakan permasalahan lahan yang terjadi di Kelurahan Batu Tritip Kecamatan sungai sembilan itu akibat salah seorang berinisial SL''
Awal nya membeli lahan dengan seorang berinisial RD seluas lebih kurang 350 HTR dan lahan tersebut masih dalam HPH PT. Diamont Raya Timber setelah itu SL yang membeli lahan RD seluas 350 HTR tersebut diketahui sebagai ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama poktan(IBSB).kemudian Nara Sumber kami menjelaskan bahwa Lahan SL sudah mencapai lebih kurang 580 HTR. lahan tersebut masih di Lahan HPH milik PT. Diamont Raya Timber yang memang PT itu mempunyai izin yang di berikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.namun yang jadi permasalahan lahan ini lahan PT. Diamon Raya Timber yang memiliki izin HPH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,yang kini di kuasai oleh Saudara SL.
Selanjutnya mengapa pihak PT. Diamont Raya Timber tidak melakukan tindakan hukum terhadap perambahan lahan PT. DRT. terhadap SL. yang jelas jelas mempunyai izin HPH.setelah itu SL, melakukan pemagaran lahan yang tadi nya seluas 350 HTR. kini mencapai lebih kurang 580 HTR,memagar menggunakan besi reel milik PT. Diamont Raya Timber,dengan beberapa hal yang telah di jelaskan oleh Nara sumber kami, kuat duga ada permainan menejemen PT. Diamon Raya Timber dengan Ketua Poktan IBSB berinisial SL, ucap narasumber”,
Menurut UUD No 41 thn 1999.tentang Kehutanan dan peraturan Mentri KLHK No 83 thn 2016.tentang perhutanan sosial dan Perubahan Peraturan Mentri KLHK No 83 menjadi Peraturan Mentri No 9 thn 2021.Perhutanan Sosial serta UUD. Omni bus low bidang Lingkungan hidup dan Kehutanan Pasal 110A, Pasal 111B tentang (Ketelanjuran) bahwa PT. Diamont Raya Timber telah melakukan pengabaian dan melakukan penyelewengan atas Kepercayaan yang di berikan oleh Negara dalam perizinan HPH sehingga PT. Diamont Raya Timber,di duga sengaja untuk tidak melakukan tindakan Hukum terhadap SL.
kemudian beberapa hari yang lalu sekitar hari senin tgl 22/05/2024.SL melaporkan Saudara Suarman dan kawan kawan yang berdomisili di Kelurahan Batu tritip Rt 13 ke POLRES Dumai, untuk minta perlidungan hukum,dalam laporan SL ke POLRES Dumai bahwa Saudara Suarman dan kawan kawan nya telah menyerobot lahan milik kelompok tani,Intens Bertani Sukses Bersama(IBSB)
yang mana hal ini di ketuai SL.Selanjutnya SL dalam laporan nya mengatakan lahan yang di kelolah oleh Kelompok Tani Intensitas Bertani Sukses Bersama(IBSB) tersebut telah mempunyai izin dari Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan.dengan ada nya laporan Ke POLRES Dumai maka Nara sumber kami yang tak di sebut nama nya akan mempertanyakan Ke PT. Diamont Raya Timber, pihak menejemend,tentang Lahan yang di miliki oleh SL,
Kerena lahan tersebut milik PT. Diamont Raya Timber yang telah memiliki HPH nya. kemudian Nara sumber kami akan berangkat ke Jakarta Menghadap Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,terkait tentang SL telah mempunyai izin dari Kementrian KLHK berdasarkan laporan SL dan kita punya bukti itu sebut Nara sumber kepada Media ini.*
Rilis : pantauglobal. Com
0 Komentar